Senin 05 Dec 2016 16:56 WIB

YLBHI: Tuduhan Polri Soal Kasus Makar Sangat Berbahaya

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Politisi Rachmawati Soekarnoputri meninggalkan gedung Mako Brimob Kelapa Dua usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan makar di Depok, Jawa Barat, Jumat (2/12).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Politisi Rachmawati Soekarnoputri meninggalkan gedung Mako Brimob Kelapa Dua usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan makar di Depok, Jawa Barat, Jumat (2/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Bahrain menilai tuduhan aparat kepolisian terhadap 11 aktivis yang ditangkap pada Jumat (2/12) lalu mengancam hak demokrasi. Hal ini karena, yang dilakukan kesebelas aktivis tersebut rencana aksi demonstrasi dalam rangka menyampaikan pendapat.

"Karena berbicara makar ini harus ada unsur-unsur terpenuhi. Kalau bicara saat ini, lalu yang dilakukan 11 orang itu dikategorikan makar ya itu sangat berbahaya sekali," ujar Bahrain saat dihubungi di Jakarta, Senin (5/12).

Menurutnya, istilah tuduhan makar kepada seseorang pihak harus terpenuhi unsur-unsur berkaitan dengan kategori makar tersebut. Ia menyebut istilah makar biasanya digunakan terkait penggulingan kekuasaan dengan paksa, dan tentu tidak mudah tanpa adanya pasukan dan anggota bersenjata.

"Nah kalau yang sekarang ini, siapa yang merebut kekuasaan, dan siapa yang maksa," ujar Bahrain.

Karenanya, ia menegaskan tuduhan makar kepada 11 orang tersebut tidak berdasar, mengingat tidak ada unsur yang terpenuhi. Menurutnya, tuduhan makar ini bisa juga dijerat kepada pihak selain 11 orang tersebut, jika standar tersebut digunakan untuk pihak yang hendak menyampaikan pendapat.

Padahal, kebebasan untuk berpendapat telah dilindungi oleh Undang-undang. "Kalau orang berdemonstrasi lalu dianggap makar berbahaya ini. Bisa saja selain 10 tokoh ini bisa dituduh sama, makin lama kita makin mundur demokrasi kita," ujarnya.

Diketahui, aparat kepolisian mengamankan sejumlah aktivis sebelum aksi damai Bela Islam berlangsung pada Jumat (2/12) pagi. Mereka di antaranya 10 orang yakni Adityawarman, Kivlan zein, Racmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Jamran, Rizal Kobar, Eko Suryo, Jamran, Ahmad Dhani. Belakangan bertambah menjadi 11 orang berinisial AF.

Dari kesebelasnya, penyidik Polri melakukan penahanan terhadap tiga orang berkaitan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dijerat dengan Undang-undang ITE dan satu lainnya dijerat pasal pemufakatan jahat. Sementara delapan tersangka sisanya telah dilepaskan oleh penyidik Polri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement