REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Petugas Bandara Kualanamu mengamankan empat calon penumpang pesawat Batik Air yang membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 kilogram pada hari ini, Senin (5/12). Keempat calon penumpang itu adalah ER (29), EY (25), TS (34), dan DS (29) yang keseluruhannya warga Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Branch Communication and Legal Manager Bandara Kualanamu Wisnu Budi Setianto mengatakan empat tersangka tercatat sebagai calon penumpang Batik Air dengan nomor penerbangan ID 6885 tujuan Bandara Soekarno Hatta di Jakarta.
Penangkapan tersebut terjadi ketika empat calon penumpang itu akan menjalani pemeriksaan Security Check Point (SCP) 1 Terminal Keberangkatan Bandara Kualanamu. Ketika melewati SCP 1 tersebut, petugas keamanan Bandara Kualanamu merasa curiga dengan cara jalan ES sehingga memutuskan untuk melakukan pemeriksaam pisik.
Dalam pemeriksaan pisik tersebut, petugas Bandara Kualanamu menemukan benda mencurigakan di bagian selangkangan ES yang akhirnya diketahui berupa sabu-sabu seberat 750 gram. Dari keterangan ES, diketahui keberadaan tiga temannya yang masing-masing membawa sabu-sabu seberat 750 kg sehingga keseluruhannya sebanyak 3 kg.
Berdasarkan keterangan dari keempat calon penumpang tersebut, masing-masing mengaku sebagai kurir dan menerima bayaran Rp15 juta untuk mengantar sabu-sabu tersebut ke Bandung. Selain itu, keempat calon penumpang tersebut juga menyebutkan masih ada beberapa temannya yang berasal dari Bandung yang akan melakukan perbuatan yang sama.
Untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk pengembangan atas jaringan kurir narkoba yang lain, empat calon penumpang Batik Air tersebut diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Deliserdang. "Ini merupakan penggagalan pengiriman sabu-sabu yang ke-20 dalam kurun waktu tahun 2016 di Bandara Kualanamu," kata Budi di Medan, Senin (5/12).