Senin 05 Dec 2016 08:22 WIB

Iklan Rokok Diminta Jangan Dipasang Dekat Sekolah

Iklan rokok disegel.
Foto: Antara
Iklan rokok disegel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lentera Anak meminta perusahaan rokok tidak memasang iklan rokok dekat lingkungan sekolah. Ini karena stiker 18+ saja dalam iklan tidak efektif mencegah anak menjadi perokok pemula.

"Jika ingin mencegah anak menjadi perokok pemula, perusahaan rokok harus berhenti mengiklankan produknya, tidak cukup hanya dengan menempel stiker 18+," kata Ketua Lentera Anak Lisda Sundari dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (4/12).

Pada tahun 2015, pihaknya melakukan survei di lima kota di Jakarta, Bandung, Padang, Mataram, dan Makassar. Sebanyak 85 persen sekolah di kota tersebut dikepung oleh iklan rokok, baik dalam bentuk spanduk, poster, stiker, maupun videotron. Ia menduga industri rokok dengan sengaja menempatkan iklan di sekitar sekolah untuk menargetkan anak-anak menjadi perokok pemula, menggantikan perokok senior untuk keberlangsungan bisnisnya.

Selain itu, kata dia, rokok juga masih dijual di sekitar sekolah dan bisa dibeli ecer dengan harga reatif murah. Lisda beranggapan bahwa industri rokok sengaja mendistribusikan produknya hingga ke warung-warung di sekitar sekolah untuk membuat anak-anak mudah untuk mengakses rokok.

Jika memang perusahaan rokok ingin mendukung Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Tembakau bagi Kesehatan, khususnya Pasal 25 B yang melarang penjualan rokok kepada anak dibawa 18 tahun, menurut Lisda, seharusnya produsen rokok tidak memasang iklan, promosi, dan sponsor rokok dalam bentuk apa pun. Promosi dan sponsor rokok, kata dia, sangat memengaruhi keputusan anak dalam merokok untuk pertama kalinya.

Lentera Anak juga meminta pemerintah bertanggung jawab untuk membuat regulasi melarang iklan, promosi, dan sponsor rokok secara menyeluruh dalam bentuk apa pun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement