Sabtu 03 Dec 2016 01:15 WIB

Mensos: Kartu PKH Bisa Digunakan Belanja di E-Warong

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Bayu Hermawan
Mensos KhofIfah Indar Parawansa menjawab pertanyaan anggota dewan saat berlangsungnya rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/9).
Foto: Antara/ Akbar Nugroho Gumay
Mensos KhofIfah Indar Parawansa menjawab pertanyaan anggota dewan saat berlangsungnya rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/9).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan setiap bulan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) akan ditransfer Rp 110 ribu ke rekening melalui kartu PKH. Kartus PKH bisa dipergunakan belanja di electronic warung gotong royong (e-warong).

"Jadi, setiap bulan Rp 110 ribu di top up ke kartu penerima manfaat dari PKH. Penerima bantuan PKH bisa menggunakan seluruh uang yang di dalam kartu atau menyisakan sebagian," katanya, Jumat, (2/12).

Namun, kata Khofifah, bisa dipastikan setiap transaksi tidak dikenai biaya sama sekali. Setiap transaksi tak dikenai biaya karena ditanggung oleh CSR BRI. Begitu pula, saat Kementerian Sosial  melakukan proses pengiriman uang dan pencetakan kartu tidak dikenai biaya tambahan, melainkan semuanya ditanggung oleh CSR BRI.

"Jadi semuanya tak memakai APBN," ucapnya.

Pada akhir tahun ini, terang Khofifah, jumlah penerima PKH bertambah 2,5 juta sehingga total menjadi 6 juta penerima PKH. Pada Desember 2016 sebanyak 1 juta penerima PKH menerima bantuan sosial (bansos) dalam format non tunai.

"Pada 2017 sebanyak 50 persen atau 3 dari 6 juta penerima PKH akan menerima bansos secara non tunai," ujarnya.

Berbagai produk yang dijual di e-warong, terang Khofifah, adalah kebutuhan pangan, misalnya beras, gula, minyak goreng, telur.  Di e-warong yang bisa belanja adalah pemilik kartu PKH non tunai.

Kartu PKH yang bernama Kartu Keluarga Sejahtera dilengkapi fitur berupa wallet-wallet, seperti wallet PKH, rastra, LPG 3 kg, listrik, dan KIP. Kartu tidak hanya terintegrasi bantuan sosial namun juga bisa terintegrasi dengan subsidi dari pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten atau kota.

"Penggunaan kartu tidak hanya untuk menerima bantuan sosial namun juga bisa menerima subsidi dari pemerintah daerah. Di daerah lain subsidi listrik dan LPG 3 kg masuk ke dalam kartu PKH," ujar Khofifah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement