Jumat 02 Dec 2016 17:03 WIB

Aktivis yang Ditangkap, 8 Dugaan Makar dan 2 Tersangkut UU ITE

Kadivhumas Mabes Polri Boy Rafli Amar
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Kadivhumas Mabes Polri Boy Rafli Amar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada Jumat pagi, Polda Metro Jaya menangkap 10 orang berinisial AD, E, AD, KZ, FH, RA, RS, SB, JA dan RK karena diduga melakukan permufakatan jahat.  Mereka diperiksa secara intensif di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Kombes Pol Rikwanto menyebut delapan di antara mereka ditangkap atas tuduhan makar dan akan dikenai Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun atau maksimal penjara seumur hidup.

"Kalau JA dan RK dikenai pelanggaran Pasal 28 Undang-undang ITE," ungkap Rikwanto.

(Baca juga: Polri: 10 Orang Ditangkap Terkait Pemufakatan Jahat)

Mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya ini mengatakan penangkapan 10 orang tersebut atas hasil penyelidikan Polda Metro Jaya. Ia pun berujar tidak ada perlawanan dalam penangkapan mereka.

"Tidak ada perlawanan," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap para terperiksa diduga memiliki niat memanfaatkan momen aksi Doa Bersama 2 Desember untuk menguasai Gedung DPR MPR. Selain itu, terungkap pula bahwa ada komunikasi di antara mereka dalam upaya mewujudkan keinginan mereka.

"(Mereka) punya tujuan tidak sejalan, ingin menguasai Gedung DPR MPR. Bisa jadi memanfaatkan momen (Aksi Bela Islam III) 212," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement