Jumat 02 Dec 2016 10:14 WIB

Kapolri: Apa yang Kami Lakukan terhadap Ahok Sudah Maksimal

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memberi keterangan kepada wartawan di gedung MUI, Jakarta, Senin (28/11).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memberi keterangan kepada wartawan di gedung MUI, Jakarta, Senin (28/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengikuti doa bersama dengan ribuan massa Aksi Bela Islam jilid tiga di lapangan silang Monas, Jumat (2/12). Tito meminta dukungan masyarakat agar upaya Polri dalam menegakkan kasus hukum tersangka penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama dapat berjalan sesuai dengan prosedur hukum.

"Mohon dukungan agar proses hukumnya bisa terus berjalan, mari kita doa bersama agar ini bisa terus berjalan. Insya Allah," ujar Tito di atas mimbar di lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat.

Tito juga menjelaskan tersangka kasus penistaan agama tersebut sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung RI. Tito menyinggung apa yang diupayakan polisi sudah maksimal untuk dapat menetapkan Ahok sebagai tersangka dibandingkan dengan kasus-kasus sebelumnya yang juga menyangkut Gubernur DKI non-aktif ini.

"Proses hukum sudah selesai dan tersangkanya sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Apa yang kami lakukan sudah maksimal, berulang kali diperiksa KPK tidak bisa jadi tersangka," ujar Tito.

Ahok ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (16/11). Kemudian berkas perkara dinyatakan P21 atau lengkap oleh kejaskaaan Agung RI pada Kamis (1/12).

Rencananya kasus penodaan agama ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sesuai dengan lokasi peristiwa awal mula kasus ini muncul, yakni saat Ahok kunjungan ke pulau Pramuka di Kepulauan Seribu pada (27/9) lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement