REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Nasional Forum Keluarga Alumni (FOKAL) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) menggelar diskusi publik "Kajian Hukum: Bedah Kasus Penista Alquran dan Penghina Agama." Diskusi tersebut digelar di Aula Gedung FOKAL IMM, Matraman, Jakarta pada Kamis (1/12).
Narasumber yang hadir dalam acara kajian hukum tersebut di antaranya, Pakar hukum pidana Staf Ahli DPR RI, Yongky Fernando, Peneliti Politik, Muchtar Effendi Harahap, Mantan Komisioner Komisi Kejaksaan, Kaspudin Nor, Sekjen FOKAL IMM, M Azrul Tanjung dan Pengamat Terorisme, Ustaz Harits Abu Ulya.
Mereka mengkaji kasus Ahok dari berbagai sudut pandang. Di antaranya dari pandangan hukum, agama dan politik. Menurut mereka, berdasarkan sudut pandang hukum dan agama, Ahok sudah terbukti bersalah.
Sekjen FOKAL IMM, M Azrul Tanjung di sela-sela acara mengatakan, tidak boleh ada satu orang pun yang menistakan agama. Agama manapun tidak boleh dinistakan, termasuk Islam, Kristen, Konghuchu, Buddha dan Hindu.
"Siapapun tidak boleh menistakan agama, tidak hanya Ahok, tapi seluruh warga NKRI. Sudah jelas UDD Pasal 1 Ketuhanan Yang Maha Esa," kata Azrul kepada Republika, Kamis (1/12).
Ia menegaskan, kalau kasus Ahok tidak diselesaikan dan tidak dijadikan terpidana. Maka, pihaknya akan minta MPR RI mengambil alih kasus ini supaya negara Indonesia tidak terpecah.