Kamis 01 Dec 2016 19:03 WIB

Dianggap Fitnah SBY, Boni Hargens Dilaporkan ke Polisi

Rep: Muhyiddin/ Red: Bayu Hermawan
Ketua FKKPDSI, Didi Irawadi Syamsuddin di Polda Metro Jaya, Kamis (1/12).
Foto: Muhyiddin
Ketua FKKPDSI, Didi Irawadi Syamsuddin di Polda Metro Jaya, Kamis (1/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Komunikasi Kader Partai Demokrat Seluruh Indonesia (FKKPDSI) melaporkan pengamat politik Boni Hargens ke Polda Metro Jaya, Kamis (1/12) sore. Ia dilaporkan lantaran telah menuding Ketum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai dalang adanya aksi 4 November.

Atas tudingan tersebut, Boni dianggap telah menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik Presiden RI keenam tersebut. "Kami melaporkan Boni Hargens atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE," ujar Ketua FKKPDSI, Didi Irawadi Syamsuddin di Polda Metro Jaya, Kamis (1/12).

Selain itu, menurut Didi, pihaknya melaporkan Boni lantaran menyebut aksi 4 November tersebut telah disokong dengan dana dari hasil korupsi SBY selama sepuluh tahun menjadi orang nomor satu di Indonesia.

"Ya tentu itu fitnah yang sangat keji dan tidak bertanggung jawab. Aksi damai yang murni aksi umat Islam dituduh saudara Boni Hargens dibiayai uang korupsi sepeluh tahun. Sekali lagi ini fitnah yang keji," ucap Wasekjen Partai Demokrat itu.

Didi menuturkan, fitnah tersebut dilakukan Boni saat menjadi pembicara dalam suatu diskusi di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Bahkan, menurut dia, fitnah yang dihembuskan Boni itu juga dilakukan melalui poatingan di media sosial.

"Kami sudah bawa buktinya. Yang jelas (SBY) memang tidak terlibat (dalam aksi 4 November). Dia harus membuktikan (ucapannya)," kata Didi.

Laporan kader Partai Demokrat tersebut diterima dengan nomor LP/5928/XII/2016/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 1 Desember 2016. Boni akan dijerat dengan Pasal 311 dan atau 310 KUHP tentang Fitnah dan Pencemaran Nama Baik serta Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement