REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selesai sudah penyerahan tahap dua berkas perkara penistaan agama yang menjerat tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Usai penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Agung RI, Ahok kembali melakukan blusukan.
"Memang kepada yang bersangkutan ini tidak dilakukan penahanan," ujar Kepala Pusat Penarangan Hukum Muhammad Rum di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (1/12).
Rum menjelaskan beberapa alasan yang pihak kejaksaan tidak melakukan penahanan kepada Gubernur DKI non aktif ini. Pertama karena penyidik Polri sudah mengeluarkan surat permintaan pencegahan kepada Ahok dan sudah berlangsung.
Kedua kata dia karena standar operasional Prosedur (SOP) apabila penyidik tidak melakukan penahanan maka kejaksaan juga tidak melakukan penahanan. Ketiga pendapat peneliti berkas perkara yang menyatakan juga tidak perlu melakukan penahanan tersebut.
"Dan terakhir karena tersangka sangat kooperatif selama ini," ujar Rum.
Adapun pasal yang disangkakan kepada mantan Bupati Belitung Timur ini yakni Pasal 156 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan 156 a dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Setelah ini ada proses p16a artinya kewenangan jaksa penuntut umum siapa yang (akan) melakukan sidang di PN Jakarta Utara," ujar dia.