REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus penistaan agama. Sekitar satu jam tersangka Basuki Tjahaja Purnama bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) di gedung Jaksa Muda Tindak Pidana Umum.
"Siang hari ini kami baru saja, menyelesaikan pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka dari penyidik ke Kejakgung," ujar kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (1/12).
Selama satu jam kata dia yang dilakukan Ahok dengan JPU adalah melakukan verifikasi secara faktual. Berupa barang bukti yang disampaikan penyidik pada JPU, serta tanya jawab untuk memastikan kembali perihal identitas tersangka.
"Memastikan identitas tersangka apa benar ini saudara Basuki sesuai KTP, foto, umur, tempat tanggal lahir, pekerjaan, dan untuk memastikan apakah saudara ini diajukan ke penuntut umum terkait dugaan pidana apa harus dijawab dan tadi dijawab (dengan) baik," jelas Sirra.
Kemudian, lanjut Sirra, ditanyakan juga apakah sebelumnya Ahok pernah tersandung tindak pidana yang kemudian dijawab tidak pernah. Serta ditanyakan juga perihal berapa banyak pemanggilan yang dilakukan penyidik kepada mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
"Ditanyakan berapa kali proses dipanggil Bareskrim baik penyelidikan dan penyidikan, satu kali satu kali, itu bagian hal penting perlu diklarifikasi," ungkapnya.
Dan terakhir, ujar dia, ditanyakan kembali perihal berkas perkara yang dibawa oleh penyidik kepada JPU. Serta sebelum meninggalkan ruangan diberikan kesempatan bagi Ahok untuk menambahkan keterangannya. "Kalau ada keterangan tambahan diberi kesempatan, ini sudah masuk pokok perkara (jadi) saya enggak bisa ungkap ke publik. Biar proses pengadilan yang ungkap," ujarnya.