Kamis 01 Dec 2016 10:23 WIB

25 Menit di Mabes Polri, Ahok Diantar ke Kejakgung dengan Mobil Penyidik

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Tersangka kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12).
Foto: Mabruroh
Tersangka kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dalam memenuhi panggilan pelimpahan berkas, tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak berlama-lama di Mabes Polri dan langsung menuju ke Kejaksaan Agung.

Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu berada di dalam ruang Rupatama Mabes Polri hanya sekitar 25 menit. Dengan menggunakan kemeja batik berwarna hijau dan celana panjang berwarna hitam, pejawat itu tiba pada pukul 09.25 WIB dan keluar pukul 09.50 WIB.

Saat keluar, Ahok kembali tidak melontarkan sepatah kata pun, dirinya pun langsung dikawal polisi menuju sebuah mobil untuk menuju ke Kejaksaan Agung.

"Naik mobil penyidik ke Kejagung," ujar Ketua Tim Pemenangan Ahok-Djarot,  Prasetio Edi Marsudi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/12).

Pada pemanggilan kali ini, Ahok ditemani Ketua Tim Pemenangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, Prasetio Edi Marsudi, dan Ketua tim Hukumnya, Sirra Prayuna.

Sebelumnya,  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad, menyatakan bahwa perkara tersangka Ahok, telah dinyatakan P21

Ia menegaskan, kesimpulan dari jaksa peneliti bahwa berkasnya telah memenuhi syarat formil dan materil hingga layak untuk dibawa ke pengadilan. Selanjutnya, kejaksaan meminta kepada penyidik Mabes Polri untuk menindaklanjutinya dengan pelimpahan tahap dua yakni penyerahan berkas dan tersangkanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement