Kamis 01 Dec 2016 08:39 WIB

Ini Enam Alasan Ahok Harus Ditahan

Rep: c62/ Red: Damanhuri Zuhri
Video Ahok
Foto: Youtube
Video Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hari ini penyidik Polri menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus penistaan agama oleh Basuki T Purnama alias Ahok.

Ketua Penanggulangan Penodaan Agama, Anton Tabah Digdoyo menyatakan, setelah penyerahan dan pemberkasan pada tahap 2 selesai, selanjutnya menjadi wewenang Kejaksaan.

"Tapi kita selalu ingat sudah menjadi kebiasaan hukum bahwa tersangka akan terus ditahan untuk mempermudah dan mempercepat persidangan di pengadilan yang cepat dan murah," katanya di Jakarta, Kamis (1/12).

Anton berharap, semua aparat hukum menaati ketentuan KUHAP demi keadilan dan kepastian Hukum. "Saya yakin Kejaksaan Agung arif dan bijaksana memenuhi amanah hukum, karena syarat obyektif dan subyektif untuk menahan tersangka sudah sangat terpenuhi dengan berbagai alasan," ujarnya menjelaskan.

Anton Tabah kemudian menjelaskan alasan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini sudah mesti ditahan. Pertama, kata Anton, pascaditetapkan sebagai tersangka Ahok malah membuat delik baru memfitnah jutaan pendemo 411 dibayar masing-masing Rp 500.000.

Kedua, tersangka merusak nama baik bangsa Indonesia di mata dunia dengan pernyataan di koran Belanda Nederlands telah terjadi penyebaran kebencian umat Islam pada umat Kristen di Indonesia. "Padahal, itu sama sekali tak pernah terjadi," ujarnya menjelaskan.

Ketiga, keamanan tersangka sangat terancam sehingga Polri mengerahkan ratusan personel hanya untuk menjaga rumah tersangka yang sudah berjalan lebih dari sebulan dengan biaya sangat besar dan menyita penggunaan kekuatan Polri yang tidak perlu dan seharusnya bisa digunakan untuk pelayanan masyarakat yang lebih bermanfaat.

Keempat, aspirasi ratusan juta rakyat Indonesia baik yang Muslim dan non-Muslim, bahkan WNI Cina semua menuntut Ahok ditahan. Kelima, sampai ada mujahid komunitas puluhan ribu rakyat berjalan kaki menempuh jarak ratusan kilometer menuju Jakarta karena sangat menuntut tersangka penista Islam tersebut ditahan.

''Dan keenam, sudah banyak yurisprudensi semua kasus penistaan agama tersangkanya selalu ditahan,'' papar Anton Tabah menjelaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement