Kamis 01 Dec 2016 01:56 WIB

Terkait Arahan Presiden, Menag: Tekad Kita Memang Efisiensi

Menag Lukman Hakim Saifuddin
Foto: antaranews
Menag Lukman Hakim Saifuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo memberikan arahan kepada menteri atau pejabat negara terkait kunjungan kerja, baik di dalam maupun luar negeri. Arahan itu, tertuang dalam surat Sekretaris Negara kepada para menteri dan pejabat Negara tertanggal 29 November 2016.

Disinggung mengenai hal ini, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, bahwa Kementerian Agama memang selama ini bertekad untuk menggunakan anggaran secara bertanggung jawab serta efektif dan efisien. "Arahan Presiden relevan dan kontekstual. Kita sejak awal bertekad dan memiliki semangat untuk terus melakukan efisiensi anggaran," ujarnya, Rabu (30/11).

Berikut isi arahan Presiden Jokowi:

Bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa Presiden dalam sidang Kabinet paripurna tanggal 2 November 2016, memberikan arahan kepada menteri atau pejabat sebagai berikut:

1. Tidak menerima pihak-pihak yang memperkenalkan diri sebagai saudara, keluarga atau teman dari presiden atau mengatasnamakan presiden, kecuali presiden sendiri yang menyampaikan pesan kepada menteri atau pejabat yang bersangkutan.

2. Menteri atau pejabat harus selektif dalam melakukan kunjungan kerja atau perjalanan dinas ke luar negeri dan fokus pada hal-hal yang penting, tidak membeli barang-barang mewah di negara yang dikunjungi dan jangan terlalu banyak membawa rombongan.

3. Menteri atau pejabat yang melakukan kunjungan kerja atau perjalanan dinas ke daerah tidak perlu disambut secara berlebihan yang dapat membebani pejabat di daerah yang dikunjungi.

4. Menteri atau pejabat yang melaksanakan tugas atau kunjungan kerja tidak menggunakan patroli pengawalan yang panjang dan sirene yang berlebihan yang dapat mengganggu masyarakat pengguna lalu lintas lainnya.

5. Menyampaikan kepada pasangan (isteri/suami) untuk tidak menerima pemberian atau cenderamata dari pejabat atau pihak-pihak di negara/daerah yang dikunjungi, untuk menghindari potensi persoalan gratifikasi, dan tidak membebani pejabat/daerah yang dikunjungi.

Arahan Presiden tersebut agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, dan atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement