Senin 02 Jun 2025 20:01 WIB

Efisiensi Berlanjut, Jatah Uang Saku Rapat ASN di Luar Kantor Ditiadakan

Uang saku sebesar Rp130.000 per hari hanya untuk rapat yang harus menginap.

 Aparatur Sipil Nasional. (ilustrasi)
Foto: setkab.go.id
Aparatur Sipil Nasional. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan resmi menghapus pemberian uang saku untuk kegiatan rapat sehari penuh (full day meeting) di luar kantor bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) kementerian dan lembaga (K/L) mulai tahun anggaran 2026. Kebijakan ini sebagai bagian dari upaya efisiensi belanja negara, khususnya pada pos belanja barang.

“Pada tahun 2025 biaya rapat khususnya uang saku itu kita sudah hapus untuk yang half day, untuk setengah hari. Dan di tahun 2026 yang full day pun kita sudah hapus uang sakunya. Jadi yang ada uang saku sebesar Rp130.000 per hari itu hanya untuk rapat yang harus menginap atau yang fullboard,” ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait di Jakarta, Senin (2/6/2025).

Baca Juga

Lisbon menjelaskan kebijakan Standar Biaya Masukan (SBM) untuk 2026 itu menegaskan bahwa uang saku hanya akan diberikan untuk kegiatan rapat yang menginap atau masuk kategori fullboard. Uang harian yang masih berlaku hanya untuk kegiatan rapat di luar kantor yang berlangsung lebih dari satu hari dan melibatkan akomodasi.

“Jadi dengan demikian pemberian uang saku atau uang harian itu hanya untuk kegiatan yang fullboard, yang menginap. Ini sejalan dengan efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap belanja barang. Kalau rapat-rapat ini masuk kategori belanja barang,” jelasnya.

Sebagai catatan, biaya uang saku rapat fullboard yang diselenggarakan di luar kantor ditetapkan sebesar Rp130.000 per orang per hari. Sementara itu, rapat half day dan full day yang tidak menginap tidak lagi diberikan uang saku sejak kebijakan SBM TA 2025 dan 2026.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement