Rabu 30 Nov 2016 15:28 WIB

Berkas Perkara Sudah P-21, Ini Kata Ahok

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Sebuah petisi di change.org terkait pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama (Ahok) soal Surah Al Maidah Ayat 51 yang menyinggung umat muslim.
Foto: change.org
Sebuah petisi di change.org terkait pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama (Ahok) soal Surah Al Maidah Ayat 51 yang menyinggung umat muslim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta nonaktif,  Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku sudah tidak sabar menjalani persidangan kasus dugaan penistaan agama yang menjeratnya, setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkasnya sudah lengkap atau P-21.

"Kalau sudah masuk P-21, saya berarti akan lebih cepat ke pengadilan," ujar Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/11).

Mantan Bupati Belitung Timur itu yakin dalam persidangan akan terbukti bahwa dirinya tidak ada niat sama sekali untuk melakukan penistaan agama. "Saya yakin, bila semua orang menyaksikannya dengan adil, tidak ada sama sekali penistaan agama, tidak ada niat sama sekali," ucapnya.

Selama ini, kata Ahok, banyak masyarakat yang tidak menonton video yang berdurasi 1 jam 48 menit secara lengkap. "Memang rata rata orang Jakarta itu tidak menonton sampai total. Kamu kalau nonton 6 sampai 7 menit saja atau menit ke 23 sampai 30 saja, kamu bisa melihat yang berbeda dibandingkan dengan 6 detik. Saya kira itu yang nanti saya harap dalam persidangan orang bisa menilai, itu saja," ujarnya.

Pejawat itu menambahkan, meskipun sudah lengkap dalam berkas, Ahok mengaku belum ada surat ataupun pemanggilan dirinya terkait lengkapnya berkas kasus yang menjeratnya. Ia pun tidak mau berandai-andai bila dirinya divonis dan mendekam di dalam penjara. Menurutnya masih ada sistem hukum yang bisa dilakukan, salah satunya adalah mengajukan banding.

"Kan kami akan gugat lagi kan akan naik. Kami akan naikan lagi bandingkan, kan kami sudah bangun sistem, lagian juga putusan itu bisa sampai setahun dua tahun," terangnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad, menyatakan bahwa perkara tersangka Ahok, telah dinyatakan P-21. Ia menegaskan, kesimpulan dari jaksa peneliti bahwa berkasnya telah memenuhi syarat formil dan materil hingga layak untuk dibawa ke pengadilan.

Selanjutnya, kejaksaan meminta kepada penyidik Mabes Polri untuk menindaklanjutinya dengan pelimpahan tahap dua yakni penyerahan berkas dan tersangkanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement