Selasa 29 Nov 2016 22:17 WIB

Pelimpahan Ramadhan Pohan Ditolak Kejati Sumut

Rep: Issha Harruma/ Red: Israr Itah
Wakil Sekjen Partai Demokrat Ramadhan Pohan.
Foto: Republika/Wihdan H
Wakil Sekjen Partai Demokrat Ramadhan Pohan.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pelimpahan barang bukti dan tersangka (P22) Ramadhan Pohan dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan dari Polda ke Kejati Sumut ditolak. Jaksa menolak pelimpahan tahap dua kasus yang membelit wakil sekretaris jenderal Partai Demokrat itu, Selasa (29/11).

Asintel Kejati Sumut Nanang Sigit Yulianto mengatakan, pihaknya menolak pelimpahan Ramadhan dan barang bukti karena tersangka lain dalam perkara itu, Savita Linda Hora Panjaitan, tidak ikut dilimpahkan.

"Karena dalam satu berkas ada dua tersangka, seharusnya penyerahannya kan bersamaan," kata Nanang, Selasa.

Nanang mengatakan, Linda tidak ikut dilimpahkan karena sedang sakit. Berdasarkan pemberitahuan dari penyidik Polda Sumut, perempuan itu disebut menderita penyakit dalam.

"Bu Linda ini sakit sehingga belum bisa diserahkan ke Kejati. Karena itu, kami, Kejaksaan Tinggi minta keduanya bisa diserahkan. Itu saja," ujar dia.

Nanang mengaku tidak bisa memastikan kapan pelimpahan akan kembali dilakukan. Namun, dia berharap, penyidik Polda Sumut dapat melakukan pelimpahan tahap dua secepatnya.

Dia pun tidak bisa memastikan apakah Ramadhan Pohan akan ditahan setelah dilimpahkan kelak. Menurutnya, hal itu merupakan kewenangan jaksa.

"Saya tidak bisa pastikan sekarang," kata dia.

Akibat batal dilimpahkan, Ramadhan Pohan kembali dibawa penyidik Subdit II Harda Tahbang Polda Sumut. Mantan calon Wali Kota Medan pada Pilkada 2015 lalu ini pun enggan berkomentar banyak kepada wartawan.

"Main-main aja," kata Ramadhan saat ditanya terkait proses yang dijalaninya di Kejati Sumut.

Perkara yang seharusnya dilimpahkan hari ini, yaitu dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 4,5 miliar dengan pelapor Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar. Berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21) pada Rabu (23/11). Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Ramadan Pohan tidak ditahan.

Uang senilai Rp 4,5 miliar tersebut diserahkan di kantor pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan-Eddy Kusuma pada Desember 2015 atau menjelang pelaksanaan Pilkada Kota Medan. Saat itu, Ramadhan berjanji mengembalikan uang itu dalam waktu seminggu dengan imbalan uang Rp 400 juta. Sebagai jaminan, dia menyerahkan cek senilai Rp 4,5 miliar. 

Peminjaman ini pun melalui proses yang melibatkan perantara, Savita Linda Hora Panjaitan. Namun, ternyata cek yang diberikan tidak bisa dicairkan. Ramadhan Pohan pun terus mengelak ketika ditagih. Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar akhirnya mengadukan hal ini ke Polda Sumut. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement