Selasa 29 Nov 2016 18:48 WIB

Muslim Bali Diimbau tak Ikuti Aksi 212

Rep: ahmad baraas/ Red: Damanhuri Zuhri
Demo Ahok (ilustrasi)
Foto: dok. Istimewa
Demo Ahok (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Bali, mengeluarkan maklumat yang mengimbau masyarakat Bali tidak berpartisipasi pada unjuk rasa penistaan agama.

Imbauan secara khusus ditujukan kepada muslim Bali, agar tidak memberikan kontribusi dalam bentuk apa pun terkait aksi super damai 212 itu.

"Mengimbau kepada masyarakat Bali pada umumnya, khususnya ummat muslim untuk tidak berpartisipasi dan memberikan kontribusi dalam bentuk apa pun terkait dengan aksi unjukrasa kasus penistaan agama yang saat ini perkaranya sedang dalam proses hukum," demikian bunyi poin satu maklumat tertanggal 28 November tersebut.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol AA Gde Sudana, kepada Republika, di Denpasar, Selasa (29/11), membenarkan adanya maklumat itu.

Maklumat, sebutnya, hanya ingin mempermudah, masyarakat menyampaikan aspirasinya, karena bisa disampaikan lewat Polda Bali atau jajaran pimpinan daerah yang lain, untuk diteruskan ke Jakarta.

Maklumat yang dikeluarkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Bali berisi empat poin, ditandatangani Gubernur Bali Made Mangku Pastika, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Kustanto Widyatmoko, Kapolda Bali, Irjen Pol Sugeng Priyanto. Pimpinan daerah lainnya yang ikut menandatangani yakni Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama, dan Kejati Bali H Abdul Muni.

Pada poin dua maklumat, diserukan agar segala bentuk aspirasi dilaksanakan dengan doa bersama di masjid-masjid dan tempat ibadah lainnya. Polda Bali dinyatakan siap menampung aspirasi dari masyarakat, khsusnya ummat muslim untuk disampaikan ke Mabes Polri.

Sedangkan pada poin tiga kepada seluruh masyarakat Bali diimbau secara aktif senantiasa menjaga keamanan, ketertiban, kedamaian, kerukunan dan keharmonisan antar ummat beragama. Selain itu juga diimbau selalu menjaga semangat kebhinekaan untuk mempertahankan keutuhan NKRI, serta tidak terpengaruh terhada issu-issu SARA.

Pada poin empat diingatkan kepada masyarakat yang terindikasi melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di Bali, akan diambil tindakan tegas.

"Kalau ada yang melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban, Polri akan bersinergi dengan aparat negara lainnya melakukan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Sudana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement