REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Direktur Utama PT Panca Wira Usaha Jatim Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, ditunda karena terdakwa tidak didampingi penasihat hukuma.
"Saya percaya kepada majelis hakim. Namun, sampai dengan saat ini saya belum menerima berkas dakwaan sehingga sampai dengan saat ini saya dan keluarga masih belum menunjuk siapa penasihat hukum yang akan mendampingi saya," kata Dahlan Iskan di depan majelis hakim yang diketuai M Tahsin di Sidoarjo, Selasa (29/11).
Pernyataan Dahlan langsung diklarifikasikan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Kami sudah memberikan surat dakwaannya, yang diterima oleh Etik, staf dari penasihat hukum tersangka," kata JPU Trimo menjawab pertanyaan Hakim.
Dahlan pun akhirnya mengakui telah menerima surat dakwaan tersebut. "Maksud saya berkas lain yakni BAP yang belum saya terima," kata Dahlan.
Hakim Tahsin juga meminta jaksa memberikan BAP yang diminta Dahlan Iskan. "Tapi fotocopy-nya bayar sendiri ya," kata Hakim Tahsin.
Kendati demikian, Dahlan mengaku siap surat dakwaannya dibacakan kendati belum menunjuk penasihat hukum.
"Jika diizinkan oleh yang mulia, saya siap kalau dakwaannya dibacakan karena saya menyadari jaksa sudah bekerja keras demi peradilan yang singkat dan cepat," katanya.
Tapi permintaan Dahlan ditolak hakim, dan menunda persidangannya dalam waktu satu pekan mendatang.
"Setelah pembacaan dakwaan, anda dan penasihat hukum anda harus bersikap, jadi saya minta pada persidangan berikutnya anda sudah harus didampingi penasihat hukum," kata Hakim Tahsin sambil mengetukkan palu sebagai tanda berakhirnya persidangan ini.