REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Lebih dari enam ribu warga tidak terdata dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Pringsewu (Lampung). Keberadaan warga tersebut tidak masuk dalam data base pemilih setelah tersiar daftar pemilih sementara (DPS).
Ketua KPU Pringsewu A Andoyo mengatakan, hasil pemeriksaan tidak tercatat di database sebanyak 6.784 warga, sedangkan pendataan terkait DPS nonKTP-Elektronik (KTP-E) sebanyak 57.488 pemilih. Dari hasil pemeriksaan, data yang tercatat dalam database yang belum memiliki KTP-E sebanyak 5.482 orang dan yang sudah memiliki KTP-E sebanyak 45.222 orang penduduk.
“Kami surati warga yang tidak terdata (6.784 orang dalam database) segera melakukan perekaman KTP elektronik,” katanya, Senin (28/11).
Ia mengatakan PPS akan menyurati warga yang tidak terdata dalam database untuk segera melakukan perekaman KTP-E. Dengan surat pemberitahuan tersebut, warga dapat mengurus KTP-E agar terdata dalam database sebelum penetapan daftar pemilih tetap (DPT).
KPU menargetkan warga yang tidak terdata dalam database dan tidak masuk dalam DPS segera mengurus perekaman KTP-E untuk masuk dalam DPT sebelum 5 Desember 2016.
Setelah pleno daftar pemilih tetap tersebut masih ada ditemukan pemilih yang tidak terdata atau belum memiliki KTP-el dan belum melakukan perekaman, orang tesebut harus segera mengurus surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.