Selasa 29 Nov 2016 00:11 WIB

Kapolda Silakan Masyarakat Fasilitasi Aksi 2 Desember

Demo serupa dengan 4 November 2016 rencananya kembali digelar di 2 Desember 2016 terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama.
Foto: Antara
Demo serupa dengan 4 November 2016 rencananya kembali digelar di 2 Desember 2016 terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono, mempersilakan masyarakat memberi sarana dan prasarana untuk aksi 2 Desember 2016. Namun, masyarakat mesti bertanggung jawab jika kegiatan tersebut menimbulkan tindakan pidana.

"Memberi fasilitas sarana dan prasarana dipersilakan,'' kata Condro di Semarang, Jawa Tengah, Senin (28/11). ''Tetapi, kalau aksi tersebut nantinya menimbulkan tindak pidana, akan kami tarik ke belakang.''

Kapolda mengeluarkan maklumat bernomor Mak/01/XI/2016 tentang penyampaian pendapat di muka umum/ demonstrasi. Isinya terdiri atas lima poin. Dalam poin tentang pemberi fasilitas terhadap aksi yang berujung tindak pidana, Kapolda menyatakan sanksi yang akan diberikan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

Kapolda mengingatkan sanksi hukum terhadap pihak yang memberi fasilitas sarana dan prasarana untuk aksi damai 2 Desember 2016 di Jawa Tengah jika kegiatan tersebut menimbulkan tindak pidana. Kapolda juga menyatakan pelaksanaan aksi pada 2 Desember harus sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum.

Ia juga meminta maklumat tersebut dijadikan sebagai pedoman bagi para kapolres dalam melaksanakan tugas pengamanan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement