REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono, mempersilakan masyarakat memberi sarana dan prasarana untuk aksi 2 Desember 2016. Namun, masyarakat mesti bertanggung jawab jika kegiatan tersebut menimbulkan tindakan pidana.
"Memberi fasilitas sarana dan prasarana dipersilakan,'' kata Condro di Semarang, Jawa Tengah, Senin (28/11). ''Tetapi, kalau aksi tersebut nantinya menimbulkan tindak pidana, akan kami tarik ke belakang.''
Kapolda mengeluarkan maklumat bernomor Mak/01/XI/2016 tentang penyampaian pendapat di muka umum/ demonstrasi. Isinya terdiri atas lima poin. Dalam poin tentang pemberi fasilitas terhadap aksi yang berujung tindak pidana, Kapolda menyatakan sanksi yang akan diberikan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
Kapolda mengingatkan sanksi hukum terhadap pihak yang memberi fasilitas sarana dan prasarana untuk aksi damai 2 Desember 2016 di Jawa Tengah jika kegiatan tersebut menimbulkan tindak pidana. Kapolda juga menyatakan pelaksanaan aksi pada 2 Desember harus sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum.
Ia juga meminta maklumat tersebut dijadikan sebagai pedoman bagi para kapolres dalam melaksanakan tugas pengamanan.