REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas perkara kasus penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung RI pada Jumat (25/11) lalu. Kapolri pastikan akan menyerahkan Ahok kepada pihak kejaksaan dalam waktu satu pekan.
"Kami berkoordinasi juga dengan Kejaksaan, Insya Allah tahap kedua dalam pekan ini," ujar Tito di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI), Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/11).
Pada tahap kedua ini lanjut Tito pihaknya akan segara melimpahkan barang bukti dan juga tersangka. Sehingga besar harapan Tito agar pihak kejaksaan benar-benar dapat segera memutuskan P21 pada berkas perkara tersebut.
"Sehingga tersangka Basuki Tjahja Purnama dan barang bukti akan kami serahkan pada Kejaksaan," ujar Tito.
Bahkan Tito berharap agar P-21 tersebut dapat diputuskan kejaksaan dalam waktu satu atau dia hari ini. Kendati demikian Tito mengaku tetap akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang masih mengkaji berkas tersebut.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan, semoga hari ini atau besok (berkas perkara) sudah P-21," harapnya.