REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nasir, mengemukakan perbuatan memasukkan sobekan Alquran ke dalam keset tidak dibenarkan, apapun alasannya. Pasalnya, bagaimana pun Alquran merupakan kalam Ilahi yang suci bagi umat Islam.
"Siapapun pelakunya, itu tindakan merendahkan ayat Alquran dan tidak dibenarkan. Baik motif bisnis apalagi niatnya menimbulkan keresahan, perbuatan tersebut sama dengan pelecehan kitab suci," kata Haedar pada Republika.co.id, Senin (28/11).
Menurutnya, seandainya pun ada Alquran yang sudah tidak terpakai, sebaiknya pihak percetakan menarik kitab tersebut dari peredaran. Selanjutnya Alquran yang sudah ditarik dari percetakan harus dimusnahkan dengan cara yang baik.
Terkait kasus keset berisi sobekan diduga Alquran, Haedar meminta agar masyarakat bersikap tenang dan tidak mudah terpancing amarah. "Umat jangan terpancing, tetapi produsernya harus diusut," ujar Haedar.
Sebelumnya, keset berisi sobekan diduga Alquran ditemukan oleh warga Prambanan, Yogyakarta, bernama Fauzi, Ahad (27/11). Setelah dilakukan penyelidikan oleh Pemuda Muhammadiyah, Kecamatan Prambanan, dan Polsek Prambanan, keset serupa juga ditemukan kembali di Pasar Prambanan, Senin (28/11).
Saat ini pihak kepolisian setempat sedang menyelidiki lebih dalam kasus keset tersebut. Petugas Polsek Prambanan pun mengamankan belasan keset yang dijual di toko perabotan rumah tangga milik seorang pedagang di Pasar Prambanan.
Baca juga: Polisi Selidiki Keset Berisi Sobekan Diduga Alquran