Ahad 27 Nov 2016 22:04 WIB

Narkoba Baru Mirip Ganja Diamankan di Garut Jabar

Red: Nur Aini
Ladang Ganja (Ilustrasi)
Ladang Ganja (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Anggota Komando Distrik Militer 611/TNI Garut mengungkap peredaran narkoba jenis baru yang mirip daun ganja yakni "gorila" serta mengamankan pengedar dan penggunanya di sekitar Asrama TNI Sukadana, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Ahad (27/11).

Komandan Kodim 0611 Garut Letkol Setyo Hani Susanto mengatakan pengungkapan peredaran narkoba oleh anggotanya itu berdasarkan kecurigaan terhadap tiga orang yang berada dekat Asrama TNI Sukadana.

"Mereka mondar-mandir terus, lalu ditangkap dan setelah digeledah ada beberapa linting yang diduga sejenis narkoba baru jenis gorila," kata Setyo kepada wartawan.

Ia menyebutkan ketiga pelaku yang diamankan yakni inisial RA (20 tahun) sebagai pengedar, lalu AP (20 tahun), dan SU (22 tahun) sebagai pembeli atau pemakai narkoba tersebut. Keberadaan ketiga orang itu, kata Setyo, sudah lama dicurigai anggotanya, kemudian diamati setiap pergerakannya hingga akhirnya diamankan, selanjutnya diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Garut. "Saya sudah menghubungi Kapolres Garut dan meminta Satnarkoba untuk menjemput ketiga pelaku," katanya.

Ia menuturkan, hasil pengakuan ketiga orang itu bahwa narkoba jenis baru gorila itu memberikan efek memabukkan atau halusinasi bagi pengisapnya. Bahkan, kata dia, narkoba gorila itu efeknya lebih parah dibandingkan jenis narkoba lainnya seperti daun ganja. "Keterangan dari pelaku ini baru dua hisap saja sudah bisa bikin halusinasi, jadi lebih parah dari ganja," katanya.

Barang tersebut, kata Setyo, diperoleh dari salah satu media sosial di Jakarta selanjutnya dikirim ke Garut melalui jasa pengiriman barang, kemudian setiap empat linting dijual Rp 50 ribu. Sementara hasil koordinasi dengan Badan Narkotina Nasional Kabupaten Garut, kata Setyo, barang tersebut merupakan jenis baru yang beredar di Garut.

"Narkoba jenis ini masih jarang yang tahu, makanya perlu disosialisasikan agar semua bisa memahami bahayanya," katanya.

Selain mengamankan tersangka, juga diamankan barang bukti 18 linting gorila, tiga buah telepon genggam, dan satu tas milik pelaku. Kasus tersebut selanjutnya ditangani Kepolisian Resor Garut untuk pengembangan lebih lanjut peredaran gorila di Garut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement