Sabtu 26 Nov 2016 20:03 WIB

Dua Pemuda di Medan Simpan 2 Kilogram Sabu

Rep: Issha Harruma/ Red: Ilham
Barang bukti sabu (ilustrasi).
Foto: Republika/ Wihdan
Barang bukti sabu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dua pengedar sabu di Medan diringkus petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatra Utara. Dari tangan keduanya, petugas menemukan sabu seberat 2 kilogram.

Kabid Pemberantasan BNNP Sumut AKBP Agus Halimudin mengatakan, tersangka yang diamankan berinisial E (27 tahun) dan A (28). Mereka adalah warga perumahan Griya Sapta Marga, Medan.

"Keduanya ditangkap tim bidang pemberantasan BNNP Sumut di jalan belakang PDAM Tirtanadi Sunggal pada Jumat, 25 November sekitar pukul 19.25 WIB," kata Agus, Sabtu (26/11).

Agus menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima pihaknya terkait adanya tempat penyimpanan sabu di Jalan Sukamaju, Sei Mencirim, Medan. Petugas BNNP Sumut kemudian melakukan penyelidikan selama hampir sebulan.

Dari penyelidikan itu, petugas juga mendapati identitas terduga pengedar sebagai pemilik sabu. Pengintaian pun dilakukan. "Pada Jumat kemarin, tim mendapat informasi target operasi akan melakukan transaksi narkotika kepada pelanggannya. Setelah memastikan target sudah membawa sabu tersebut, tim melakukan pengejaran dan penangkapan," jelas Agus.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sabu seberat 1 kilogram dari dalam mobil tersangka. Pengembangan dilakukan dengan menggeledah rumah tersangka E yang masih tinggal dengan orang tuanya di Jalan Sukamaju, Sei Mencirim, lokasi yang disebutkan dalam informasi awal.

Di rumah inilah, petugas kembali menemukan sabu seberat 1 kilogram. Petugas BNNP Sumut pun sempat melepaskan tembakan peringatan karena tersangka mencoba melarikan diri. "Total berat barang bukti diduga narkoba jenis sabu yang disita adalah 2 kilogram," ujar Agus.

Selain sabu, petugas juga menyita mobil Toyota Ayla BK 1867 ZC sebagai barang bukti. Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke kantor BNNP Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement