Sabtu 26 Nov 2016 15:14 WIB

Ini Alasan Polisi Tidak Menahan Penyebar Isu Rush Money

Rep: Muhyiddin/ Red: Bayu Hermawan
 Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar (tengah) menggelar jumpa pers terkait peristiwa kerusuhan demo 4 november di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (5/11).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar (tengah) menggelar jumpa pers terkait peristiwa kerusuhan demo 4 november di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (5/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Mabes Polri telah menangkap penyebar isu rush money, Abu Uwais (31) pada Kamis (24/11) kemarin. Namun, polisi tidak melakukan penahanan terhadap seorang guru salah satu SMK di Penjaringan, Jakarta Utara tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafly Amar mengatakan penyidik Cyber Crime Mabes Polri tidak melakukan penahanan kepada tersangka lantaran memiliki pertimbangan kemanusiaan. Pasalnya, tersangka memiliki anak balita berkebutuhan khusus.

"Ya, karena dia seorang guru, masih punya anak kecil juga (Disabilitas, Red)," ujarnya kepada wartawan di kantornya, Sabtu (26/11).

Mantan Kapolda Banten tersebut menuturkan, tersangka juga sudah mengaku bahwa isu rush money yang disebarkan lewat akun Facebooknya tersebut tidak benar. Tersangka meminta maaf dan tidak akan menyebarkan isu provokatif seperti itu lagi.

"Sudah ada rasa penyesalan dari tersangka, konten-konten yang ditulis juga tidak benar. Dan proses penyidikan ini, Bareskrim tidak dilakukan penahanan," ucap Boy.

Untuk proses hukum kepada tersangka tetap berjalan, namun ke depannya tersangka hanya dikenakan wajib lapor tersebut.

"Tersangka kan ada dua, ada yang ditahan dan tidak. Untuk itu pelaku hanya dikenakan wajib lapor, mudah mudahan dia juga menyadari, tapi proses penyidikan tetap berjalan," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Subdit Cyber Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim menangkap seorang pemuda yang menyebarkan isu rush money, Abdul Rozak alias Abu Uwais (31) di rumahnya, Jalan Mazda Raya Gang Mazda 2 No.104 RT 07 RW 09 Kelurahan Penjagalan, Kec Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (24/11) pukul 20.15 WIB.

Akibat perbuatannya tersangka diduga melanggar pasal 28 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Sementara, barang bukti disita polisi adalah sebuah Hp merk Huawei, akun Facebook bernama Abu Uwais, dan dua buah akun email milik Abu Uwais.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement