Sabtu 26 Nov 2016 12:13 WIB

Pelaku Penyebar Isu Rush Money Seorang Oknum Guru

Rep: Muhyiddin/ Red: Bayu Hermawan
Kadivhumas Mabes Polri Boy Rafli Amar
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Kadivhumas Mabes Polri Boy Rafli Amar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri menangkap pelaku penyebar isu rush money di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (24) dini hari lalu. Pelaku diketahui merupakan seorang guru di salah satu SMK yang ada di kawasan Penjaringan.

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafly Amar mengatakan, pelaku berinisial AR atau Abu Uwais ditangkap oleh petugas Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus).

"Penangkapan tersangka terkait dengan unggahan di FB akun Abu Uwais terkait isu rush money," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafly Amar, Sabtu (26/11).

Menurutnya pelaku ditangkap lantaran menyebarkan isu provokatif yang mengajak masyarakat agar mengambil uangnya di bank dnegan menuliskan di akun facebooknya. Tidak hanya itu, kata dia, pelaku juga mengunggah foto dengan uang ratusan ribu yang dituliskan '2 Desember' di tempat tidurnya.

"Atas dasar konten inilah, dari yang bersangkutan sudah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan," katanya.

Kendati demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap seorang guru tersebut. Pasalnya, pelaku sudah menyesali perbuatannya dan sudah menyatakan bahwa isu tersebut tidak benar.

"Ada pernyataan penyesalahan dari tersangka dan konten-konten yang ditulis tidak benar. Dan proses penyidikan ini, Bareskrim tidak dilakukan penahanan," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku hanya dikenakan wajib lapor dan diancam dengan pasal 28 ayat 2 UU 11 tahun 2008 tentang transkasi elektronik dengan hukuman maksimal 6 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement