Sabtu 26 Nov 2016 10:25 WIB

Pemerintah Diminta Percepat Penyelesaian Sertifikasi Guru

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Bayu Hermawan
Sejumlah murid Sekolah Dasar(SD) berjajar antre untuk bersalaman kepada gurunya sambil mengucapkan Selamat Hari Guru di halaman Sekolah Dasar 1 Mlati Lor Kudus, Jawa Tengah, Jumat (25/11).
Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Sejumlah murid Sekolah Dasar(SD) berjajar antre untuk bersalaman kepada gurunya sambil mengucapkan Selamat Hari Guru di halaman Sekolah Dasar 1 Mlati Lor Kudus, Jawa Tengah, Jumat (25/11).

REPUBLIKA.CO.ID, TEGAL -- Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fikri Faqih menilai, tantangan utama pemerintah di Hari Guru Nasional adalah memercepat penyelesaian program Sertifikasi Guru. Sebab, salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru adalah dengan adanya sertifikasi.

''Dengan adanya sertifikasi tersebut, berarti secara kualitas, tenaga pengajar kita memiliki perbaikan. Karena syarat terpenting dari sertifikasi adalah lulus S1 atau D4 dan berstatus guru tetap,'' jelasnya di Tegal, Sabtu (26/11).

Diketahui, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008, mengamanatkan bahwa pemerintah wajib menyelesaikan program Sertifikasi Guru paling lambat 10 tahun setelah diundangkan, yaitu pada tahun 2015.

Menurut data yang dimiliki kemendikbud tahun 2015, guru di Indonesia sebanyak 3.015.315 orang. Dari 3 juta guru tersebut, guru yang sudah berstatus PNS dan Guru Tetap Yayasan (GTY) ada sebanyak 2.294.191. Sedangkan, jumlah guru yang tidak bisa disertifikasi karena berstatus sebagai guru tidak tetap ada sebanyak 721.124 orang.

Dari 2 juta guru yang berstatus sebagai PNS dan GTY itu, yang diangkat dari setelah tahun 2015, sebanyak 547.154 guru yang telah disertifikasi lewat program Pendidikan Profesi Guru (PPG), dimana biayanya ditanggung oleh guru pribadi itu sendiri atau oleh program afirmasi dari pemerintah.

Fakih menyataan, tantangan inilah yang harus dikejar oleh pemerintah, khususnya Kemendikbud bersama dengan Kemenkeu. Karena antara dua kementerian tersebut harus memiliki data yang sinkron, mengenai jumlah guru, baik yang belum maupun sudah bersertifikasi.

''Apalagi, dana Tunjangan Profesi Guru tahun 2016 ini naik menjadi 80 triliun, dari 77 triliun di tahun 2015. Itu tentu bukanlah angka yang sedikit,'' katanya.

Oleh karena itu, Fikri berharap pemerintah perlu memprioritaskan proses penyelesaian sertifikasi ini, khususnya guru-guru yang berada di daerah 3 T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal). Mengingat APBD di daerah tersebut sudah cukup berat untuk membayar gaji ratusan guru honorer di masing-masing daerah ini.

''Jika sudah diangkat berstatus PNS dan berserttifikasi, maka gaji mereka akan diambil dari APBN. Tentu, ini akan membantu keuangan daerah, sehingga anggaran lebih bisa difokuskan untuk sektor lain di bidang pendidikan, misalnya membangun lab, memperbaiki gedung, perpustakaan, dan sebagainya,'' ucap Politikus PKS tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement