Sabtu 26 Nov 2016 02:55 WIB

300 Ribu Warga Kabupaten Bekasi Terancam Gagal Nyoblos

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Warga melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Foto: Republika/Prayogi
Warga melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabupaten Bekasi menjadi yang terbanyak dalam jumlah pemilih yang belum melakukan perekaman KTP elektronik untuk Pilkada Serentak 2017. Warga kabupaten tersebut diharapkan dapat segera merekam KTP-el sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 6 Desember.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah menuturkan ada sebanyak 291 ribu pemilih di Kabupaten Bekasi yang masih belum merekam data untuk KTP-el. Di bawah Bekasi, ada Kabupaten Pati di Jawa Tengah yang juga banyak pemilih di sana yang belum merekam dengan jumlah 147 ribu pemilih.

"(Daerah) yang lainnya relatif di 100 ribuan," kata dia di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (25/11).

Dalam rentang waktu hingga 6 Desember nanti, para petugas di tingkat PPS juga akan menginformasikan kepada masyarakat agar segera melakukan proses perekaman. Dengan begitu, data penduduk tersebut akan bisa dimasukan ke dalam DPT.

Bagi warga yang masih belum juga merekam KTP-el setelah waktu penetapan DPT, yang berarti tidak masuk DPT, masih bisa memilih di hari pemungutan suara dengan menunjukan surat keterangan dari dinas Dukcapil warga yang bersangkutan telah melakukan perekaman. Atau, juga bisa dengan menunjukkan KTP-el yang baru dimiliki.

"Kalau ada pemilih yang tidak masuk dalam DPT, ya bisa memilih juga pakai KTP-el atau SK (Surat Keterangan). Warga diwajibkan melakukan pendataan dengan formulir 101 di Dukcapil," ujar dia.

Data pemilih pada penetapan DPT nanti akan menjadi rujukan KPU untuk menyediakan jumlah surat suara dan logistik lainnya. Jumlah surat suara akan dilebihkan 2,5 persen dari data DPT yang diperoleh. "Sebanyak 2,5 persen itu buat cadangan saja kalau ada yang rusak, robek atau yang lain," tutur dia.

KPU RI mencatat sampai saat ini ada sebanyak 1,5 juta pemilih yang belum merekam datanya untuk kepemilikan KTP-el. Awalnya ada sekitar 3,9 juta pemilih yang belum memiliki KTP-el dari total 41 juta pemilih pada Pilkada Serentak 2017.

Setelah data itu disesuaikan dengan data kependudukan di Kemendagri, pemilih yang belum merekam data KTP-el tinggal 1,5 juta orang. Sisanya, 2,4 juta pemilih telah melakukan perekaman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement