Sabtu 26 Nov 2016 01:11 WIB

Walhi: Waspadai 4,1 Juta Hektare Hutan Jatuh ke Korporat

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi kawasan hutan
Foto: dok menlhk.go.id
Ilustrasi kawasan hutan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nur Hidayati mengatakan, pemerintah harus mewaspadai lahan hutan yang akan dilepaskan seluas 4,1 juta hektare (ha) dalam program reformasi agraria tidak jatuh kepada korporat yang tidak jelas.

“Jadi jangan kasih dengan yang tidak tahu, tapi harus tahu dulu siapa subyeknya dan siapa pendampingnya. Harus jelas iuntuk menjamin itu tadi (lahan hutan jatuh ke korporat tidak jelas),” kata Nur Hidayati yang akrab disapa Yaya kepada Republika.co.id seusai Simposium Perubahan Iklim yang digelar Walhi di Bandar Lampung, Jumat (25/11).

Ia meminta pemerintah tetap ketat dalam proses menentukan subyek yang akan menerima lahan hutan yang akan dilepas dari hutan jenis produksi yang ada. Menurut dia, penentuan yang akan dan berhak menerima lahan hutan tersebut subyeknya harus jelas dan ada jaminan bahwa lahan hutan sekitar tersebut ada pendampingan.

Pemerintah akan melepaskan lahan hutan produksi seluas 4,1 juta hektare untuk program reformasi agraria. Luas lahan hutan yang akan dilepaskan tersebut bagian dari sembilan juta hektare diperuntukkan untuk dikelola rakyat.

Yaya mengatakan, lahan hutan yang akan dilepaskan ditargetkan dan diprioritaskan di wilayah-wilayah yang ada pendampingan agar lahan hutan tersebut tidak jatuh kepada pihak yang tidak jelas subyeknya sehingga tujuan reformasi agrarianya tidak tercapai.

Menurut dia, program reformasi agraria tetap melihat hutan tersebut bukan lagi wujudnya hutan, kemudian desa-desa yang masih berada di dalam kawasan hutan. “Nah ini yang harus menjadi bagian dari skema reformasi agraria itu yang lahan hutannya dilepaskan pemerintah,” ujarnya.

Walhi menyakini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) KLHK sudah mengidentifikasi di mana mana saja lahan hutan yang bisa dan diprioritaskan akan dilepaskan. “Tinggal kemudian dorongan lebih banyak dari masyarakat untuk meminta proses pelepasan dari masyarakat,” katanya.

Dari 74 ribu desa, ia mengatakan ada 30 ribu desa yang ada di dalam dan sekitar kawasan hutan tersebut. Untuk itu, adanya desa-desa di dalam dan sekitar hutan hendaknya harus dilihat lagi tipe-tipe desanya, apakah lahannya masih berhutan atau fungsi kawasan hutannya seperti apa.

“Kalau dia ada fungsi konservasi mungkin tidak bisa dilepaskan. Kalau fungsinya perhutanan sosial atau fungsi hutannya tidak produktif lagi baru bisa dilakukan,” jelasnya.

Mengenai perhutanan sosial, ia mengakui Walhi baru memetakan secara umum, selepas simposium tersebut pihaknya akan berkonsolidasi internal Walhi untuk memetakan lagi semua wilayah-wilayah target tersebut, baik perhutanan sosial maupun untuk reforma agraria itu, baru diusulkan ke pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement