REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terduga teroris RPW yang ditangkap tim Densus 88 di Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat ternyata menyenangi pelajaran kimia sejak di bangku SMP. RPW pernah kuliah di fakultas pertanian di sebuah universitas di Majalengka. "Dia diketahui menyukai mata pelajaran kimia semenjak di bangku SMP. Kemudian ia pun direkrut oleh kelompok radikal jaringan Bahrun karena mereka tertarik dengan keahliannya dalam membuat senyawa kimia. Direkrut sekitar tiga tahun lalu," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Kombes Pol Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/11).
RPW kemudian teradikalisasi setelah membaca sejumlah artikel dan buku-buku milik Aman Abdurrahman, pemimpin Jamaah Ansarut Daulah (JAD) yang kini dipenjara di Lapas Nusakambangan Cilacap. Meski belum pernah bertemu langsung dengan Bahrun Naim, Bahrun secara langsung memerintahkan RPW membuat bom untuk kebutuhan aksi bom bunuh diri.
RPW lalu mempelajari cara membuat bom dari internet dan panduan dari Bahrun yang disampaikannya melalui akun jejaring sosial //Facebook. Sebelumnya, pada Rabu 23 November 2016, tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap seorang terduga teroris berinisial RPW di Desa Girimulya RT 003 RW 005 Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ia diduga merupakan jaringan petempur ISIS asal Indonesia, Bahrun Naim.
RPW yang kelahiran Majalengka, 27 Desember 1992 itu diketahui beragama Islam, belum menikah, belum bekerja dan beralamat di Blok Situsari RT 003 RW 005 Desa/Kelurahan Girimulya, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka. Dalam penangkapan RPW, tim Densus menyita senyawa kimia bahan peledak dan beberapa alat laboratorium di rumahnya yakni bahan HMTD, anfo, blackpowder, RDX, TNT,asam nitrat, asam sulfat, air raksa, pupuk urea, gelas kimia dan paku gotri.
Kini RPW masih diperiksa tim Densus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Atas perbuatannya, RPW akan dijerat dengan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Terorisme dengan ancaman hukuman 10 tahun hingga penjara seumur hidup.