Kamis 24 Nov 2016 22:05 WIB

Polda Metro Bantah tak Transparan Tangani Kasus Buni Yani

Rep: Muhyiddin/ Red: Bayu Hermawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono
Foto: MGROL75
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono membantah pernyataan pengacara kuasa hukum Buni Yani yang menyebutkan proses penyelidikan Buni Yani tidak transparan. Awi memastikan, kalau proses penyelidikan dugaan kasus penghasutan berbau sara yang dilakukan Bumi Yani itu sudah sesuai prosedur.

Menurutnya gelar perkara pun telah dilakukan sesuai SOP kepolisian. Namun, kata dia, pihaknga tak berkewajiban untuk memberitahukannya pada pengacara Buni Yani.

"Yang lebih tahu (terkait transparansi gelar perkara) itu penyidik, bukan pengacara. Penyidik sudah punya time line-nya kok, kapan laporan itu masuk, penerbitan surat perintah penyelidikan, sampai peningkatan penyidikan," ujarnya kepada wartawan di Main Hall Polda Metro Jaya, Kamis (24/11).

Awi menjelaskan tentang proses penyelidikan kasus yang dihadapi Buni Yani tersebut. Awalnya, menurut Awi, polisi menerima laporan dari Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Badja) pada tanggal 07 Oktober 2016 lalu. Polisi lalu melakukan verifikasi pada pelapor, sehingga akhirnya dapat diselidiki.

"Hasil proses penyelidikan 19 Oktober, kita lakukan gelar awal dengan hasil putusan peserta gelar itu, kasusnya ditingkatkan ke penyidikan," katanya.

Kemudian, lanjut Awi, pada tanggal 25 Oktober perihal administrasi dilengkapi sehingga proses sidik pun dilakukan. Polisi lalu melakukan pemanggilan lagi kepada pelapor untuk diperiksa sebagai saksi. Pada tanggal 27 Oktober, polisi memeriksa enam saksi, tiga diantaranya merupakan ahli ITE, Bahasa, dan Sosiologi.

"Terakhir tanggal 24 November kemarin, kita periksa BY. Jadi SOP itu sudah kita laksanakan dan kita tak ada kewajiban laporkan itu ke pengacara," ujarnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menyayangkan kliennya dinaikkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus pengunggahan vodeo surah Al-Maidah ayat 51. "Saya sangat menyanyangkan karena dia baru proses dipanggil sebagai saksi, belum BAP sudah dikeluarkan surat penangkapan," ujar Aldwin saat dikonfirmasi, Rabu (23/11) malam.

Aldwin bahkan menyebut keputusan penyidik Cyber Crime Polda Metro Jaya tidak adil untuk Buni Yani dan penangan kasus tersebut tidak transparan.

"Dipanggil sebagai saksi, kita rapi-rapi BAP sudah dikeluarkan surat penangkapan. Menurut saya ini kurang fair," ucap Aldwin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement