Kamis 24 Nov 2016 17:22 WIB

Buni Yani Tersangka, Fadli Zon Tegaskan Ahok Penghasut Sesungguhnya

Rep: Hasanul Rizqa/ Red: Damanhuri Zuhri
  Buni Yani didampingi kuasa hukumnya Aldwian Rahadian usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas laporan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diduga menodai agama di Kantor Badan Reserde Kriminal Polri (Bareskrim), Jakarta, Kamis (10/11).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Buni Yani didampingi kuasa hukumnya Aldwian Rahadian usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas laporan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diduga menodai agama di Kantor Badan Reserde Kriminal Polri (Bareskrim), Jakarta, Kamis (10/11).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, mempertanyakan proses hukum yang menyebabkan Buni Yani berstatus tersangka. Menurut politikus Partai Gerindra itu, Buni Yani memang telah mengunggah video, namun tidak dalam konteks penghasutan.

Alih-alih demikian, Fadli Zon menegaskan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah seorang penghasut lantaran telah mengucapkan kata-kata yang menyinggung perasaan umat agama tertentu. “Tidak ada dia (Buni Yani) hasutan. Saya kira, orang masih sangat wajar untuk melihat yang seperti ini (video). Tidak akan terhasut. Tapi memang, yang menghasut itulah Saudara Ahok,” ujar Fadli Zon saat ditemui di kampus Universitas Indonesia, Depok, Kamis (24/11).

Rabu (23/11) malam, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengumumkan Buni Yani sebagai tersangka. Ini berkaitan dengan penyebaran video yang menampilkan gubernur nonaktif DKI Jakarta, Ahok, sedang berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu.

Video ini diketahui memuat logo Pemprov DKI Jakarta. Sebelumnya, Rabu (16/11) lalu, Polri telah menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement