Kamis 24 Nov 2016 17:07 WIB

Polda Metro tidak Tahan Buni Yani

  Buni Yani didampingi kuasa hukumnya Aldwian Rahadian usai menjalani pemeriksaan.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Buni Yani didampingi kuasa hukumnya Aldwian Rahadian usai menjalani pemeriksaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya tidak menahan Buni Yani, tersangka dugaan kasus penyebaran informasi yang menimbulkan permusuhan terhadap perseorangan atau kelompok berdasarkan SARA. "Sekitar pukul 16.00 WIB pemeriksaan tersangka (Buni Yani) selesai selanjutnya penyidik tidak menahan tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta, Kamis (24/11).

Awi menjelaskan, penyidik secara objektif menilai Buni kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan saat menjalani pemeriksaan. Secara subjektif, Buni tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan yang sama. "Kita sudah lakukan upaya pencegahan pergi ke luar negeri selama 60 hari ke depan," ujar Awi.

Sebelumnya, penyidik menetapkan tersangka terhadap Buni Yani yang dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Diketahui, Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/10). Ketua Kotak Adja Muannas Alaidid mengungkapkan, pihaknya melaporkan pemilik akun Facebook bernama Buni Yani yang diduga memprovokasi masyarakat dengan memposting potongan video asli pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

Namun demikian, Buni Yani juga melaporkan Kotak Adja ke Polda Metro Jaya karena dituduh mencemarkan nama baik terkait postingan rekaman video Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement