REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- Aksi damai 2 Desember digelar untuk mengawal proses hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, melarang keras warganya ikut demontrasi ke Jakarta yang rencananya digelar secara besar-besaran pada 25 November dan 2 Desember tersebut.
"Orang-orang yang tetap nekat pergi ke Jakarta hanya untuk ikut demonstrasi tersebut berpotensi menjadi teroris. Iya, karena pemikiran mereka radikal. Itu kan pemikiran teroris," kata Gubernur Awank Faroek di Markas Kodam VI Mulawarman, Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu.
Dalam acara bertajuk Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kaltim tersebut, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kaltim Inspektur Jenderal Polisi Safaruddin menyampaikan maklumat untuk seluruh masyarakat Kaltim dan Kalimantan Utara. Secara rinci, Kapolda menyampaikan bahwa sebelum menyampaikan pendapat di muka umum, maka penanggung jawab wajib memberitahu kepolisian setempat mengenai acara tersebut.
Apabila pemberitahuan tidak disampaikan dan acara terus berlangsung, maka hal tersebut adalah tindakan melanggar hukum. "Kepolisian akan menindak tegas para peserta kegiatan tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Kapolda.
Penyampaian pendapat di muka umum itu juga tidak boleh mengganggu ketertiban dan ketentraman umum. Peserta dilarang membawa barang-barang berbahaya seperti senjata tajam.
"Juga bagi warga Kaltim dan Kaltara, penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan di wilayah masing-masing, tapi tidak di luar wilayah Kaltim dan Kaltara," jelas Kapolda.