Rabu 23 Nov 2016 19:24 WIB

Wiranto: Jangan Besar-besarkan Isu Makar

Rep: Santi Sopia/ Red: Angga Indrawan
Jaksa Agung HM Prasetyo berbincang dengan Menkopolhukam Wiranto sebelum Rapat Terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/11).
Foto: Republika/ Wihdan
Jaksa Agung HM Prasetyo berbincang dengan Menkopolhukam Wiranto sebelum Rapat Terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/11).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Menkopolhukam Wiranto mengimbau tidak perlu lagi ada aksi susulan pada 25  November maupun 2 Desember nanti. Wiranto menilai adanya isu makar juga dihembuskan sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab. Jika belum terbukti rencana makar, kata dia, isunya jangan dibesar-besarkan.

"Tapi bila sudah melewati batas, maka akan ditindak tegas. Saya mengimbau tidak ada lagi demo susulan," kata dia usai acara rapat kerja Kejaksaan RI di Bogor, Rabu (23/11).

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah membentuk tim penyidik untuk memproses kasus dugaan penistaan agama yang membelit Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan sejak awal pihaknya sudah melakukan koordinasi, khususnya dengan Bareskrim Polri bagaimana mempercepat penyelesaian perkara.

"Tahap yang saat ini dilakukan Kejagung adalah pemberkasan, datangkan penyidik, penuntut umum," kata Prasetyo.

Sebelumnya Kejagung telah menerima surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) nomor: B/228/11/2016/ Ditpidum tanggal 16 November atas nama Basuki Tjahaja Purnama dari penyidik Bareskrim Polri. Tim jaksa yang ditunjuk Kejagung akan ditugaskan meneliti berkas perkara Ahok, setelah berkas dilimpahkan tahap satu dari Polri ke Kejagung. Rencananya, berkas tahap satu mulai dilimpahkan ke Kejagung pada 25 November dan diharapkan hasil penelitian jaksa dinyatakan lengkap alias P21. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement