REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Muhammad Rizieq Shihab menegaskan bahwa tujuan aksi 2 Desember mendatang tetap menuntut agar tersangka kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditahan. Ia juga menegaskan aksi 2 Desember sama sekali tidak membawa agenda untuk melanggar undang-undang.
Habib Rizieq menjelaskan aksi 2 Desember dilindungi oleh UU No 9 Tahun 1998 yang menyatakan barang siapapun orangnya di negara tidak boleh melarang suatu unjuk rasa yang dijamin oleh UU. Sekalipun kata dia, apabila yang melarang unras adalah Kapolri dan Presiden RI, hal tersebut tentu saja tidak dibenarkan oleh UU.
"Tujuan sama aksi bela Islam pertama tahan Ahok, aksi bela Islam kedua tahan Ahok, aksi bela Islam ketiga tahan Ahok, kenapa? karena Ahok menistakan agama," tegasnya di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (23/11).
Sehingga kata dia bahwa unras tersebut sama sekali tidak ada tujuan untuk melanggar UU. Oleh karena itu dia meminta supaya jajaran Polri agar menghargai konstitusi.
"Jadi aksi 212 konstitusional dengan tujuan penegakan hukum sehingga kami minta semua pihak seluruh pihak, Presiden dan seluruh jajarannya untuk hargai konstitusi," katanya.