Rabu 23 Nov 2016 17:44 WIB

Tiga Petani Majalengka Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bogor menggelar aksi untuk petani Majalengka di Tugu Kujang, Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (22/11).
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bogor menggelar aksi untuk petani Majalengka di Tugu Kujang, Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (22/11).

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Tiga petani warga Desa Sukamulya, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, terancam hukuman enam tahun penjara. Mereka diduga menghalang-halangi dan melukai aparat saat proses pengukuran lahan yang akan digunakan untuk pengembangan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) pada 17 November 2016 lalu.

 

Adapun ketiga petani itu adalah Carisman bin Dani (44 tahun), Sunardi bin Wasman (45) dan Darni bin Narmin (66). Saat ini, ketiganya ditahan di Mapolda Jabar. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, semula petugas memeriksa enam warga. Namun, dari enam warga itu, tiga di antaranya dibebaskan. "Sedangkan tiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka," kata Yusri, Rabu (23/11).

 

Yusri menyebutkan, ketiga petani itu melanggar pasal 214 KUHP. Adapun ancaman hukumannya enam tahun lebih.

 

Sekjen Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Muhammad Ali, saat dimintai tanggapannya, meminta agar ketiga orang petani yang ditahan itu harus segera dilepaskan. "Tidak ada alasan bagi aparat untuk menahan mereka, harus dilepaskan," tegas Ali saat dihubungi Republika melalui telepon selulernya.

 

Ali mengatakan, warga Desa Sukamulya menolak karena mereka tidak diajak bicara mengenai proyek itu. Warga merasa keberadaan BIJB di desa mereka tidak ada manfaatnya bagi mereka.

 

"Pemerintah hanya paksakan proyek itu harus jalan dengan membeli lahan warga. Padahal, pemerintah juga harus memikirkan kemana warga akan pindah," kata Ali.

 

Organisasinya sangat mendukung perjuangan warga Desa Sukamulya yang tetap ingin mempertahankan sawahnya. Menurutnya, warga memang berhak untuk mempertahankan sawahnya agar tak digusur untuk kepentingan pembangunan BIJB.

 

Seperti diketahui, proses pengukuran lahan untuk perluasan BIJB di Desa Sukamulya, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, diwarnai kericuhan, Kamis (17/11). Warga melempari aparat keamanan dengan petasan dan katapel hingga petugas terpaksa menembakkan gas air mata.

Proses pengukuran oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) terhadap lahan milik warga yang sudah bersedia dibebaskan semula berlangsung kondusif. Warga hanya menyaksikan proses itu dari pinggir sawah. Petugas keamanan pun berjaga di areal pematang sawah untuk melindungi petugas pengukur lahan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement