REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pengacara menyayangkan upaya jaksa yang berusaha menemui Dahlan Iskan yang sedang mendapat perawatan khusus dokter di Rumah Sakit dr Soetomo Surabaya, pada Selasa (22/11) malam. Juru bicara tim kuasa hukum Dahlan, Riri Purbasari Dewi, dalam keterangan persnya mengatakan jaksa tak berseragam itu datang seorang diri sekitar pukul 21.00 WIB.
"Kepada perawat rumah sakit, jaksa yang mengaku bernama Ahmad itu dari Kejati Jatim dan harus menyampaikan surat secara langsung kepada Dahlan. Perawat langsung menolak permintaan tersebut. Sebab, Dahlan baru saja diberi obat dan tidak bisa diganggu dengan alasan apapun," katanya, Rabu (23/11).
Meski sudah diberi penjelasan, kata dia, jaksa tersebut terus memaksa supaya bisa bertemu Dahlan dengan tujuan meminta tanda tangan Dahlan dan menyampaikan surat dakwaan. "Perawat tetap bersikukuh melarang jaksa tersebut bertemu Dahlan secara langsung," katanya.
Menurutnya, pihak rumah sakit kemudian menghubungi keluarga Dahlan dan tersambung dengan pengacaranya. Melalui sambungan telepon, jaksa tersebut diberi penjelasan bahwa Dahlan sejak ditetapkan sebagai tersangka sudah didampingi tim pengacara.
"Kalau ada apa pun, surat menyurat, harus melewati pengacara. Tidak bisa langsung kepada yang bersangkutan," katanya.
Pihaknya sangat menyayangkan sikap Kejati Jatim tersebut karena sikap tersebut sudah di luar kepatutan mengingat Dahlan sedang menjalani perawatan medis. "Tapi meski sudah dijelaskan oleh pihak rumah sakit, masih tetap memaksa untuk menemuinya. Dia malah mempertanyakan motif jaksa sehingga memaksa untuk bertemu Dahlan," katanya.
Ia juga sudah mempersilakan jaksa untuk menyampaikan surat tersebut ke kantor tim pengacara di Jalan Arjuno Rabu pukul 09.00 WIB, tapi hingga pukul 12.00 WIB, belum ada satu pun jaksa maupun kurir mengantarkan dokumen terkait Dahlan. "Saat ini tim kuasa hukum sedang mengkaji rencana melaporkan kesewenang-wenangan ini ke sejumlah lembaga negara," katanya.
Sementara itu, Kasi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim Dandeni Herdiana saat dikonfirmasi terkait dengan hal ini mengatakan pihaknya tidak berhak untuk menjawab pertanyaan ini. "Konfirmasinya ke Kasi Pidsus Kejari Surabaya saja karena itu dari penuntut umum Kejari Surabaya. Saya tidak berwenang menjelaskan karena bukan ranah penyidikan," katanya melalui pesan singkat.
Kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Didik F, saat dihubungi melalui telepon selulernya tidak tersambung. Bahkan, saat dihubungi melalui pesan singkat juga belum memberikan balasan.