Rabu 23 Nov 2016 10:27 WIB

Jumat Dilimpahkan, Bareskrim Yakin Berkas Ahok Sudah 70 Persen

Rep: Mabruroh/ Red: Damanhuri Zuhri
Video Ahok
Foto: Youtube
Video Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri menetapkan Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama menjadi tersangka kasus penistaan agama. Berkas perkara pemeriksaan pun telah siap untuk dikirimkan tahap pertama ke Kejaksaan Agung RI.

Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan berkas perkara tersebut akan dilimpahkannya pada Jumat (25/11) besok. Harapannya jaksa penuntut umum (JPU) dapat segera mengkaji apa saja yang perlu dilengkapi dari berkas perkara penistaan agama itu. "Hari Jumat ini tahap pertama," ujar Ari di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/11).

Sedangkan perihal berkas perkara, Ari yakin sudah 70 persen kelengkapannya. Baik perihal alat bukti maupun 27 keterangan para saksi yang sudah di BAP. "Sudah hampir 70 persen kalau saya bilang," ujar dia.

Ari menambahkan perihal keterangan para saksi pihaknya akan memperdalam nanti di pengadilan. Sehingga saat ini targetnya adalanh mempercepat pelimpahan berkas perkara penyidikan.

Oleh karena itu tambahnya dirinya pun telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung sejak awal mula kasus ini naik menjadi penyidikan. Ari juga bersyukur komitmen Kejaksaan Agung sama persis dengan Polri, sehingga hasil koordinasi tersebut menghasilkan tim peneliti yang sudah ditetapkan.

"Kita sudah mendapatkan informasi jaksa siapa yang akan menangani nanti kita sudah dapat, sejak saat itu sudah melakukan koordinasi apa-apa yang sudah kita laksanakan sehingga kita harapkan dalam proses ke depannya tidak ada pulang pergi. Kita harapkan langsung P21," tegas Ari.

Sebelumnya Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan tidak akan main-main dengan dalam memproses kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok terhadap Almaidah 51 itu. Prasetyo pun berharap agar kasus tersebut segera diselesaikan dan dibawa di meja hijau.

"Bahkan nanti ketuanya Direktur Orang dan Harta Benda (Oharda) Pak Ali Mukartono. Saya udah tunjuk itu," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (18/11) lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement