Selasa 22 Nov 2016 23:04 WIB

Busyro Dukung Usulan Parpol Dibiayai APBN dengan Syarat

Rep: Christiyaningsih/ Red: Angga Indrawan
Logo dan lambang partai politik di Indonesia.
Foto: sekilasindonesia.com
Logo dan lambang partai politik di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, BATU -- Mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas sepakat dengan KPK yang mengusulkan agar 50 persen dana operasional partai politik didanai Anggaran Pengeluaran dan Belanja Negara (APBN). Akan tetapi ada sejumlah syarat yang sebaiknya perlu dipertimbangkan sebelum usulan ini disetujui pemerintah.

KPK melontarkan wacana perlunya anggaran khusus bagi 10 parpol yang diambil dari APBN sebesar Rp 9,3 triliun. Anggaran tersebut dibagi menjadi tiga yakni anggaran ke pusat, provinsi, dan kabupaten. "Jika usulan itu diterapkan harus ada monitoring penggunaan dan akuntabilitas dana yang didesain oleh KPK," kata Busyro di Batu, Selasa (22/11).

Syarat kedua, lanjut Busyro, harus ada gentleman agreement dari parpol yang berjanji tak akan menerima pendanaan dari sumber yang tidak jelas. "Kita 'kan suka lihat ada donatur Hamba Allah jadi sebaiknya donatur itu jelas identitasnya," imbuhnya. 

Pembiayaan parpol oleh negara menurutnya dapat mengeliminasi peran donatur kapitalis. Selama ini parpol yang menerima kucuran dana kampanye dari pemilik modal tidak bisa lepas dari intervensi mereka. Maka tak heran jika pemerintahan yang dipimpin parpol pemenang pemilu menelurkan kebijakan yang propemilik modal dan tak memihak rakyat. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement