Selasa 22 Nov 2016 21:37 WIB

JPPR: Jadwal Pembahasan RUU Pemilu Harus Efektif

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bayu Hermawan
Suasana rapat paripurna DPR pengesahan Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu.
Foto: Antara/Reno Esnir
Suasana rapat paripurna DPR pengesahan Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan pimpinan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penyelenggaraan Pemilu akan mengemban tugas yang berat dalam proses menghasilkan UU Pemilu yang sempurna dan selesai tepat waktu.

"Bila melihat komposisi pimpinan pansus, potensi perdebatan dalam pembahasan RUU akan sangat dinamis. Polarisasi partai besar, menengah dan kecil dalam mengemukakan usulannya akan semakin mewarnai pembahasan RUU pemilu ke depan," ujar dia dalam siaran pers yang diterima, Selasa (22/11).

Karena itu, menurut Masykurudin, proses pembahasan perlu dilakukan secara maraton, terbuka dan diawali dengan memprioritaskan materi yang perlu dibahas. Lanjut dia, hal tersebut perlu dilakukan tanpa mengurangi dinamika pembahasan untuk mewujudkan UU Penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas.

Masykurudin menambahkan, RUU tersebut, idealnya selesai pada April 2017. Artinya, hanya ada waktu selama lima bulan untuk melakukan pembahasan. Jadwal yang maraton perlu disusun oleh Pansus agar waktu yang ada dapat dimanfaatkan seefektif mungkin dengan jumlah rapat yang semaksimal mungkin.

"Proses pembahasan juga diharapkan secara terbuka sehingga dapat dipantau oleh banyak pihak," kata dia. Keterbukaan ini berarti membuka kesempatan seluas-luasnya kepada publik untuk memberikan masukan melalui rapat dengar pendapat umum.

Selain itu, Masykurudin menambahkan, pembahasan RUU dapat dilakukan dengan menentukan skala prioritas dengan mempertimbangkan permasalahan utama yang ada dalam pelaksanaan pemilu sebelumnya. Menurut dia, pembahasan terkait daerah pemilihan (dapil) sebagai wilayah pertarungan dapat dibahas terlebih dahulu.

Seperti diketahui, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) tentang penyelenggaraan pemilu resmi dipegang oleh Muhammad Lukman Edy dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Keputusan berdasarkan hasil rapat pembentukan pansus RUU pemilu pada Senin (21/11) kemarin.

Lukman didampingi tiga wakil ketua yakni Benny K. Harman dari fraksi Partai Demokrat, Yandri Susanto dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), dan Ahmad Riza Patria dari Partai Gerindra.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement