REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menyita 15 alat bukti dalam kasus penistaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama. 15 alat bukti ini yang menjadi salah satu materi dalam pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
Kepala Badan Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan penyidik mengajukan sebanyak 27 pertanyaan dalam pemeriksan yang dilakukan sejak pukul 09.00 WIB pagi. Pemeriksaan yang baru saja rampung pada pukul 17.30 WIB karena penyidik membutuhkan waktu yang cukup lama untuk menyodorkan pertanyaan dan juga alat bukti kepada Ahok.
"Alat buktinya ada sekitar 15 lebih yang disita penyidik, kemudian penyidik mencocokkan dengan melakukan pertanyaan-pertanyaan. Ini yang bikin lama," ujar Martinus di depan Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/11).
Menurutnya, awal mula pertanyaan yang disiapkan oleh penyidik hanyalah 20 pertanyaan sejak ditetapkannya Ahok sebagai tersangka. Namun kemudian pertanyaan tersebut berkembang menjadi 27 pertanyaan. "Ini suatu hal yang biasa di dalam satu proses pemeriksaan," ujar dia.
Untuk pemeriksaan saksi sendiri lanjut dia saat ini sudah ada 26 orang. Mereka terdiri dari saksi ahli dan juga saksi pelapor. Penyidik Mabes Polri menetapkan Ahok menjadi tersangka pada Rabu (15/22) lalu. Ahok menjadi tersangka atas ucapannya terkait Almaidah 51 saat berada di Kepulauan Seribu pada (27/9).