Selasa 22 Nov 2016 18:16 WIB

MUI Proses Permintaan Fatwa Shalat di Jalan yang Diajukan Polda

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Bilal Ramadhan
Wasekjen MUI Sholahuddin Al-Aiyub, Sekjen MUI Anwar Abbas, Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid, dan Wasekjen MUI Zaitun Rasmin (dari kiri) menggelar konferensi pers di kantor MUI, Jakarta, Selasa (22/11)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Wasekjen MUI Sholahuddin Al-Aiyub, Sekjen MUI Anwar Abbas, Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid, dan Wasekjen MUI Zaitun Rasmin (dari kiri) menggelar konferensi pers di kantor MUI, Jakarta, Selasa (22/11)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) memproses permintaan fatwa shalat di jalam yang diajukan Polda Metro Jaya. Hal ini akan dibahas di komisi fatwa terlebih dulu.

Wakil Sekjen MUI, Sholahuddin Al-Aiyubi mengakui MUI sudah menerima surat resmi dari Kapolda Metro Jaya yang menyakan fatwa shalat dan dzikir di jalan. ''Kami langsung disposisi surat itu ke komisi fatwa dan dalam waktu dekat komisi fatwa akan bahas dan putuskan,'' kata Sholahuddin di Kantor MUI, Selasa (22/11).

Sekjen MUI Anwar Abbas menambahkan, Dewan Pimpinan MUI belum bisa menjawab pertanyaan soal shalat di jalan karena prosedurnya memamg harus dibawa ke komisi fatwa dulu. ''Kami tak tahu lama atau tidak bahas fatwanya,'' kata Anwar.

Rencananya, Aksi Bela Islam Jilid III akan digelar pada 2 Desember mendatang dimana salah satu agendanya adalah shalat Jumat dan dzikir. Polda Metro Jaya sendiri sudah meminta massa aksi tak melakukan itu karena mengganggu ketertiban.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement