Selasa 22 Nov 2016 17:38 WIB

Ratusan Burung Selundupan Dilepasliarkan di Lampung

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Yudha Manggala P Putra
Jalak. Ilustrasi
Foto: Republika/Prayogi
Jalak. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Ratusan burung selundupan berbagai jenis hasil tangkapan Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Bandar Lampung Wilayah Kerja (Wilker) Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan pada 19 November lalu, dilepasliarkan ke alam bebas.

“Jumlah semuanya yang dilepasliarkan 416 burung berbagai jenis,” kata Khairul, petugas BKP Kelas I Bandar Lampung Wilker Bakauheni, Selasa (22/11). Pelepasliaran burung tersebut dilakukan secara terbuka di alam bebas dalam sangkarnya.

Ia mengatakan ratusan burung tersebut terjaring petugas BKP di pos Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada Sabtu (19/11) dini hari. Burung-burung tersebut berasal dari Sibolga (Sumatra Utara) tujuan Semarang.

Ratusan burung yang disimpan dalam sangkarnya disimpan di bagasi bus ALS BK 7471 DJ dan di sela-sela kursi penumpang. Petugas menahan dan menyita barang bukti karena tanpa dilengkapi dokumen resmi karantina.

Pembawa burung tersebut menunjukkan dokumen palsu yang telah kedaluarsa tertanggal 25 Oktober lalu. Dokumen yang seharusnya dibawa diantaranya, Surat Keterangan kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal.

Petugas BKP mengamankan ratusan burung berbagai jenis yang dikemas dalam 30 boks buah dan 2 dus minuman ringan. Dalam boks tersebut terdiri dari 14 kotak berisi burung perkutut, lima boks jalak, ciblek (8), kutilang (1), poksai (1), srindit (1), cucakmini dan cucak ranting dua kardus serta seekor tengkek buto.

Langkah Karantina yang tertuang pada Undang Undang No 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan serta UU No 18 tahun 2012 tentang pangan itu bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga kelestarian sumber daya alam hayati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement