REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak akan memberi toleransi upaya makar yang dilakukan siapapun. MUI sendiri belum memiliki cukup bukti terkait indikasi akan ada upaya makar pada aksi 2 Desember mendatang.
Sekjen MUI, Anwar Abbas menyatakan, MUI tidak menoleransi penggulingan rezim sebelum waktunya kecuali bila rezim tersebut melanggar konstitusi. MUI juga sudah memiliki fatwa soal ini. Bila apa yang dilakukan MUI disebut menggguncang kebhinekaan, Anwar mengatakan bukan MUI yang membuat gaduh. MUI justru mengendalikan kegaduhan.
"Siapa yang buat gaduh? kegaduhan yang dibuat yang bersangkutan justru mengkhawatirkan. MUI menentukan sikap keagamaan terhadap pernyataan yang dikeluarkan yang bersangkutan. Selanjutnya, MUi minta prosesnya diselesaikan melalui proses hukum," tutur Anwar dalam konferensi pers persiapan Rakernas dan Tausiyah Kebangsaan MUI di Kantor MUI, Selasa (22/11).
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid mengatakan, MUI belum punya informasi cukup terkait adanya gerakan makar pada rencana kegiatan aksi demonstrasi 2 Desember mendatang. Kewenangan ada makar atau tidak, ada di pihak keamanan.
"Tapi menurut kami, untuk menyimpulkan ada makar atau tidak, harus sesuai aturan perundang-undangan. Kami tegaskan lagi, MUI tidak miliki informasi cukup atas indikasi makar itu," kata Zainut.