Selasa 22 Nov 2016 06:47 WIB

Ahok akan Hadir di Penyidikan Perdana Penistaan Agama

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah perwakilan dari pihak pelapor mengikuti gelar perkara dugaan kasus penistaan agama di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11)
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Sejumlah perwakilan dari pihak pelapor mengikuti gelar perkara dugaan kasus penistaan agama di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Basuki-Djarot, Pantas Nainggolan memastikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), hari ini akan menjalani penyidikan perdana dengan status tersangka di Ruang Rupatama Mabes Polri.  Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua itu pun akan absen dalam kampanye rakyat di  Rumah Lembang.

"Untuk hari ini istirahat dulu," kata Pantas.

Pantas mengatakan, tak ada persiapan khusus menghadapi penyidikan perdana. Karena, sambung Pantas, semua data dan keterangan dari pihak Ahok sudah diserahkan ke para penyidik. Sejauh ini, kata Pantas, tersangka (Ahok) pun sudah bersikap kooperatif.

"Pak Ahok sangat kooperatif. Sebelum dipanggil Pak Ahok sudah datang ke sana (Badan Reserse Kriminal Mabes Polri), dokumen pendukung juga sudah diserahkan," ujar Pantas.

Pagi ini, sambung Pantas, Ahok akan didampingi oleh para kuasa hukumnya. Namun, ia tidak bisa memastikan jumlah kuasa hukum yang hadir dalam penyidikan. Karena, tim kuasa hukum untuk kasus penistaan agama berada di luar tim pemenangan.

"Peristiwanya kan  bukan bagian dari kampanye. Jadi nanti penunjukannya terserah Pak Ahok. Mungkin dari tim hukum ini sebagian akan dilibatkan. Pada hakekatnya ada surat kuasa sendiri dari beliau," jelas Pantas.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menggelar pertemuan dengan para ulama di aula pertemuan Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat beberapa hari lalu. Usai pertemuan tertutup itu, Tito mengumumkan akan memanggil Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Selasa (22/11) hari ini. Pejawat tersebut akan diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement