Selasa 22 Nov 2016 06:41 WIB

Ini Isi Maklumat Polda Metro untuk Pendemo

Rep: Muhyiddin/ Red: Esthi Maharani
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan
Foto: Republika/Prayogi
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjelang aksi damai 2 Desember mendatang, Polda Metro Jaya mengeluarkan maklumat yang berisi sejumlah larangan terkait penyampaian pendapat di muka umum. Maklumat tersebut ditandatangi langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan.

"Kami akan buat maklumat. Nanti akan disebarkan ke masyarakat. Adapun maklumat itu berisi larangan berdemo di tempat umum," ujar Iriawan kepada wartawan, Senin (21/11).

Menurut dia, di dalam maklumat tersebut dicantumkan pasal-pasal yang mengatur aturan demo tersebut. Maklumat itu dibuat berdasarkan instruksi dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang baru saja menggelar video konferen bersama Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo.

Maklumat tersebut ditujukan kepada penanggung jawab dan peserta menyampaian pendapat di muka umum yang dikeluarkan di Jakarta dan tertanggal 21 November 2016. Di antara isi maklumat tersebut yaitu:

Pertama, para peserta agar mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU RI No 9 tahun 1998 tentang kemerdeka an penyampaian pendapat di muka umum , khususnya tentang kewajiban, larangan, dan sanksi bagi pelakubatau peserta.

Kedua, penyampaian pendapat di muka umum di larang membawa senjata tajam, senjata pemukul, atau benda-benda membahayakan.

Ketiga, dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, dan melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan arus lalu lintas, melakukan provokasi yang bersifat anarkis maupun yang mengarah kepada SARA, dan pelaksanaanya hanya dibatasi mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.

Terakhir, dilarang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap Presiden dan atau wakil presiden, dan makar hendak memisahkan dari NKRI, serta makar dengan menggulingkan pemerintah Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement