Senin 21 Nov 2016 19:02 WIB

Kapolri: Berkas Ahok Selesai Pekan Ini

Rep: Mabruroh/ Red: Karta Raharja Ucu
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kiri) bersama Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/11).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kiri) bersama Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memastikan berkas perkara tersangka kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan segera rampung. Kapolri memperkirakan berkas tersebut siap diserahkan ke Kejaksaan Agung dalam waktu satu pekan ini.

"Kemungkinan besar dalam waktu satu minggu, maksimal dua minggu ke depan kita sudah serahkan kepada Jaksa. Saya selaku Kepala Kepolisian Republik Indonesia menjamin hal itu," ujar Tito di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/11).

Karena itu, Tito mengimbau kepada seluruh masyarakat tidak kembali melakukan aksi bela Islam jilid III pada 2 Desember 2016. Sebab, menurut Kapolri, selain mengganggu aktivitas masyarakat lain, dikhawatirkan aksi tersebut ditunggangi pihak-pihak tertentu.

"Kalau (unjuk rasa) ujung-ujungnya orasi dan mengganggu masyarakat, mengganggu ketertiban umum, maka kita akan bertindak tegas. Apalagi sampai nanti mengarah kepada agenda-agenda tertutup yaitu menggulingkan pemerintahan yang sah, kita akan melakukan tindakan hukum," kata dia menjelaskan.

Meski demikian, Tito menegaskan tidak ada larangan jika masyarakat ingin menggelar aksi pada 2 Desember mendatamng. Tetapi dia meminta agar aksi tersebut tidak ditungganggi dan tak mengganggu masyarakat.

"Kalau mau demo, kalau mau Shalat Jumat di Istiqlal, lapangan banteng, monggo (demo). Tapi kalau menutup jalan raya yang banyak pengguna jalannya, protokol, memacetkan Jakarta, itu tidak bisa, itu jelas Undang-undangnya," ujar dia.

Polri sebelumnya telah melakukan upaya gelar perkara pada Selasa (15/11). Kemudian esok harinya pada Rabu (16/11) menetapkan Ahok menjadi tersangka kasus penistaan agama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement