Senin 21 Nov 2016 07:18 WIB

LPSK Minta Pemerintah Peduli Hak Anak Korban dan Saksi

Rep: Umi Nur Fadilah/ Red: Bilal Ramadhan
LPSK
Foto: lpsk.go.id
LPSK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta aparat penegak hukum, pemerintah dan masyarakat lebih peduli terhadap pemenuhan hak anak sebagai korban dan saksi.

"Masih sering terjadi perlakuan yang salah dari mereka terhadap anak yang menjadi saksi dan korban," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam konferensi pers Refleksi pasca 25 tahun Ratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) di Jakarta, Ahad (20/11).

Ia menjelaskan, peran aparat penegak hukum, aparat pemerintah, dan masyarakat dapat meringankan beban anak yang menjadi saksi dan korban. Menurutnya, kepedulian tersebut juga untuk mencegah anak menjadi korban untuk yang kesekian kalinya karena salahnya perlakuan.

Ia meminta, konferensi yang diadakan pada 20-22 November 2016 mampu menyumbang penerapan Undang-undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 32 Tahun 2014. Sebab, ia menjelaskan, regulasi tersebut telah mengakomodir beberapa kebutuhan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban maupun saksi.

Salah satunya, yakni, telah masuknya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagai tinndak pidana. Regulasi tersebut juga mengatur prioritas perlindungan terhadap anak korban kejahatan seksual. Selain itu, terdapat aturan mekanisme yang lebih rinci ihwal pemberian perlindungan kepada saksi dan korban.

"Semua perbaikan tersebut merupakan usaha pemenuhan hak anak dalam upaya perlindungan saksi dan korban," ujar Haris.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement