Sabtu 19 Nov 2016 21:37 WIB

Rencana Aksi Damai Lanjutan Dinilai Perlu Kajian

Logo Aksi Bela Islam III diperlihatkan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) saat menggelar konferensi pers di AQL Islamic Center, Jakarta, Jumat (18/11).
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Logo Aksi Bela Islam III diperlihatkan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) saat menggelar konferensi pers di AQL Islamic Center, Jakarta, Jumat (18/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengatakan, rencana aksi damai lanjutan terkait kasus dugaan penistaan agama perlu dikaji secara komprehensif. Kajian perlu dilakukan dengan mempertimbangkan dampak positif dan negatifnya.

"Jangan sampai aksi damai tersebut malah dianggap intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan mengurangi makna aksi 4 November yang sudah terbukti berjalan damai dan tertib," kata Saleh dihubungi dari Jakarta, Sabtu (19/11).

Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah itu mengatakan, aksi untuk menyampaikan aspirasi dijamin oleh undang-undang asalkan dilakukan secara damai dan tanpa kekerasan. Namun, bila tuntutan pada aksi sebelumnya sudah terjawab, aksi selanjutnya kemungkinan tidak akan berdampak apa pun. Polisi sudah menetapkan gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka dan pemerintah sudah terbukti tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum atau melindungi Basuki.

"Mengawal proses hukum tidak perlu dengan aksi. Pemerintah sudah menjanjikan akan ada proses hukum yang transparan, akuntabel dan sesuai aturan. Kalau nanti proses hukum tersebut dinilai tidak transparan dan akuntabel, mari sampaikan aspirasi lagi," tuturnya.

Saleh mengajak masyarakat memberi kepercayaan kepada Polri untuk menyelesaikan proses hukum yang sedang ditangani. Penetapan tersangka Basuki Tjahaja Purnama merupakan sesuatu yang patut diapresiasi dan bisa membuka jalan memenuhi tuntutan masyarakat. Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait dengan ucapannya saat kunjungan ke Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement